Denpasar (Penabali.com) – Dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan ke-4 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023), DPR RI telah mengesahkan 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR.
Mendapat kabar tersebut, Golkar Bali melalui ketuanya, Nyoman Sugawa Korry menyambut gembira atas disahkannya RUU Provinsi Bali. Sugawa Korry mengatakan sejak awal Partai Golkar Provinsi Bali mengawal dan menggaungkan RUU Provinsi Bali dan mendampingi Gubernur Bali menyerahkan Draf RUU Provinsi Bali itu kepada Komisi II DPR RI, Kemendagri dan DPD RI.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja keras Anggota Fraksi Golkar dan PDIP Dapil Bali sehingga RUU Provinsi Bali ini disahkan,” ujar Sugawa Korry di Denpasar, Selasa (4/4/2023).
Ia menegaskan, akan terus melakukan komunikasi khususnya dengan Anggota Fraksi Golkar DPR RI dari Dapil Bali agar terus mengawal RUU Provinsi Bali.
“Kami terus berkoordinasi dengan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doly Kurnia Tanjung yang juga kader Golkar yang banyak berperan aktif menggolkan RUU Provinsi Bali tersebut,” kata Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali itu.
Sugawa Korry juga mengucap syukur atas perjuangan para wakil rakyat Bali di pusat yang sangat getol mengawal dan memperjuangkan RUU Provinsi Bali hingga akhirnya DPR RI mengesahkannya menjadi UU. Terlebih, perjuangan itu membuahkan hasil manis karena aspek-aspek budaya, desa adat, dan subak bisa didukung melalui RUU Provinsi Bali. Begitu juga halnya dengan, sumber-sumber pendanaan dari pembangunan pariwisata, telah didukung oleh undang-undang.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Bali dan jajaran, setelah diundangkannya UU Provinsi Bali dan peraturan-peraturan pemerintah yang dibutuhkan untuk segera merevisi dan atau menyusun perda-perda yang dibutuhkan,” tegas politisi senior Partai Golkar asal Desa Banyuatis, Buleleng ini.
Selain RUU Provinsi Bali, 7 RUU Provinsi yang disahkan menjadi undang-undang yaitu RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, dan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah. (red)