Categories Denpasar Politik

DPRD Bali Ajukan Ranperda Inisiatif Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat

Denpasar (Penabali.com) – DPRD Bali menggelar Sidang Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2023, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (27/2/2023). Agenda sidang yakni penyampaian penjelasan dewan atas Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.

Bapemperda DPRD Provinsi Bali, Tjokorda Gede Agung (Cok Agung), menjelaskan otonomi daerah sebagai salah satu amanah reformasi, diawali dengan UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang selanjutnya diubah menjadi UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan terakhir UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kondisi ini menggambarkan betapa seriusnya pemerintah dalam mengupayakan pemerataan pembangunan, sehingga tujuan untuk percepatan pemerataan pembangunan dapat segera terealiasikan.

Manfaat yang diperoleh adalah pemerintah daerah dapat mengembangkan setiap potensi daerahnya masing-masing. Adapun dengan distribusi kewenangan yang melekat pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, maka akan benar-benar dapat dimanfaatkan masing-masing pemerintah daerah. Dengan demikian pembagian kewenangan juga menjadi lebih luas dan lebih jelas, sehingga tidak lagi menjadi tumpang tindih antara kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.

“Distribusi kewenangan yang baik ini juga menjadi harmonisasi pelaksanaan program pembangunan sehingga dapat menyentuh seluruh sektor dan menguntungkan masyarakat di daerah,” terang Cok Agung.

Mencermati hal tersebut, lanjut Cok Agung, maka seluruh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia memanfaatkan peluang yang diatur dalam UU Otonomi Daerah dimaksud, mulai dari menggali, mengembangkan dan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki masing-masing daerah.

“Termasuk oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai salah satu daerah tujuan wisata, melalui otonomi daerah benar-benar fokus untuk mengembangkan industri pariwisata budaya yang selama ini menjadi trade mark pariwisata Bali,” sambung Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini.

Cok Agung menegaskan, situasi yang aman, tenteram dan damai adalah prasyarat mutlak yang dibutuhkan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menyelenggarakan roda pemerintahannya, guna dapat menjamin kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Demi menjaga kelangsungan kegiatan pembangunan maka salah satu kewajiban kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 12 Ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat adalah urusan konkuren yang mejadi urusan wajib dan bersifat pelayanan dasar.

Sidang Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali. (foto: ist.)

Lebih jauh, secara hirarki selain merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana pasal 12 ayat (1) huruf (e) di atas, maka pada Pasal 255 Ayat (1) dinyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum (tibum) dan ketenteraman masyarakat (tranmas) serta pelindungan masyarakat (linmas). Selanjutnya dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Instrumen peraturan perundangan tersebut yang mendasari kewenangan dari Satpol PP Provinsi Bali untuk melaksanakan tugas dan fungsinya yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 56 Tahun 2021 tentang Susunan Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, yang secara substansi menyebutkan bahwa Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum, dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Jadi pengaturan mengenai ketertiban umum harus diarahkan guna pencapaian kondisi yang kondusif bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat,” kata politisi asal Klungkung ini.

Lebih lanjut Cok Agung menjelaskan, dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat Bali yang dinamis, dirasakan memerlukan peraturan daerah yang menjangkau secara seimbang antara subjek dan objek hukum yang diatur. Oleh karena itu, sangat diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.

“Peraturan daerah ini mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting untuk memberikan motivasi dalam menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat, guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib,” pungkas Cok Agung.

Selanjutnya, Raperda inisiatif DPRD tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat ini akan dibahas dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023.

Sidang Paripurna ke-5 ini dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri Pimpinan DPRD Bali, Wakil Gubernur Bali mewakili Gubernur Bali, Anggota DPRD Bali, Pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Bali, dan Tim Ahli DPRD Bali. (red)