Denpasar (Penabali.com) – Kegiatan Pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 membutuhkan dana cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran sehingga perlu dibentuk Dana Cadangan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Kami mengajukan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 menjadi Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali,” kata Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, pada Rapat Paripurna DPRD Bali dengan agenda penyampaian penjelasan Dewan atas Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Pembentukan Dana Cadangan Pileg, dan Pilgub Bali tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali, Senin (18/10/2021).
Tama menambahkan, Raperda ini mencakup pengaturan mengenai Tujuan Pembentukan Dana Cadangan, Sumber dan Besaran Pendanaan, Penempatan dan Penggunaan, serta Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.
Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk mendanai kegiatan Pemilu Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran. Dana Cadangan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari Dana Alokasi Khusus; pinjaman daerah; dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu tiga Tahun Anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.
Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp.250.000.000.000,00 dengan rincian anggaran yang disisihkan sebagai berikut: Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.100.000.000.000,00 dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.150.000.000.000,00.
“Dalam hal Dana Cadangan tersebut di atas tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Tama menerangkan, Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD. Dalam hal Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, maka ditempatkan dalam bentuk deposito yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah. Deposito disimpan pada Bank Pemerintah atas nama Pemerintah Daerah. Pendapatan bunga dari rekening Dana Cadangan yang ditempatkan dalam bentuk deposito akan menambah jumlah Dana Cadangan.
Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. Penggunaan Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan diwujudkan dalam Belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rls)