Categories Bali Denpasar

DPRD Bali Ajukan Tiga Raperda Inisiatif, Dorong Keterbukaan Informasi dan Atur Transportasi Pariwisata

Denpasar (Penabali.com) – DPRD Provinsi Bali resmi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Rabu (3/9/2025). Raperda tersebut mencakup perlindungan dan pemberdayaan peternak, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, serta layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi.

Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat. “Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat dan menjadi instrumen kontrol sosial atas kinerja badan publik. Sayangnya, di Bali masih ada tantangan seperti rendahnya kepatuhan lembaga publik, respon yang lambat, hingga kapasitas PPID yang terbatas,” ujarnya.

Raperda Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu memperkuat hak warga untuk mendapatkan informasi dengan cepat, biaya ringan, dan cara yang sederhana. Selain itu, Raperda juga mengatur standar layanan, penguatan PPID, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Bali.

Sementara itu, Raperda tentang layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi lahir dari dinamika transportasi digital yang semakin berkembang di Bali. DPRD menilai, aturan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, pengemudi, maupun konsumen.

“Transportasi pariwisata berbasis aplikasi harus tetap sejalan dengan kearifan lokal Bali. Karena itu, pengaturannya mencakup perlindungan konsumen, kewajiban perusahaan aplikasi, peran serta masyarakat, hingga integrasi dengan UMKM lokal,” tambah Tama Tenaya.

Selain dua raperda tersebut, DPRD Bali juga mengajukan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan peternak. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan peternak lokal sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

Ketiga Raperda inisiatif ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat DPRD bersama pemerintah daerah dan melibatkan partisipasi masyarakat. DPRD menegaskan, keterlibatan publik menjadi kunci agar peraturan daerah yang lahir nantinya benar-benar aplikatif, bermanfaat, dan sesuai kebutuhan masyarakat Bali. (ika)