Categories Bali Denpasar

DPRD Bali Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Perkuat Penyelesaian Sengketa di Desa Adat

Denpasar (Penabali.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat. Regulasi ini diinisiasi untuk menghidupkan kembali mekanisme penyelesaian sengketa berbasis adat, sehingga permasalahan ringan di tingkat desa dapat dituntaskan tanpa harus masuk ke jalur hukum formal.

Rapat pembahasan yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Kamis (7/8/2025), dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi bersama Ketua Komisi I Nyoman Budi Utama dan Ketua Komisi IV I Nyoman Suwirta. Hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, yang menjadi penggagas raperda ini.

Kresna Budi menilai, Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi terobosan hukum berbasis kearifan lokal yang memperkuat posisi desa adat. “Kalau perkara bisa diselesaikan di desa, kenapa harus sampai ke kejaksaan? Warga dan penglingsir lebih paham kondisi sosial setempat,” ujarnya.

Ia menegaskan, raperda ini sudah mendapat dukungan luas dan siap dipercepat pembahasannya. “Kalau bisa seminggu, kenapa harus berbulan-bulan? Semua pihak sudah sepakat dan masyarakat menunggu,” tambahnya.

Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan, konsep Bale Kertha Adhyaksa berakar dari gagasannya sejak 2018 lewat buku “Balai Mediasi”. Lembaga ini diharapkan menjadi ruang damai untuk menyelesaikan konflik sosial di desa adat, mulai dari perselisihan warga, sengketa tanah, hingga pelanggaran tata etika. “Ini bukan sekadar memproses perkara, tapi menghadirkan rasa keadilan dan ketenangan. Negara-negara seperti Belanda juga menerapkan pendekatan serupa,” ungkapnya.

Menurut Sumedana, revitalisasi hukum adat melalui Bale Kertha Adhyaksa akan dikolaborasikan dengan hukum nasional, sehingga menghasilkan mekanisme penyelesaian sengketa yang humanis, cepat, dan sah secara hukum. Program ini juga akan bersinergi dengan Jaksa Garda Desa untuk memastikan pembangunan desa bebas penyimpangan dan masyarakat melek hukum.

Sekretariat Majelis Desa Adat (MDA) Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, menyebut penyelesaian sengketa secara adat sebenarnya telah lama hidup dalam sistem “wicara” melalui mediasi dan keputusan pararem. Namun, lewat Bale Kertha Adhyaksa, mekanisme tersebut diperkuat secara kelembagaan dan diakui negara. “Akan ada sinergi antara hukum adat dan hukum positif. Tapi, peningkatan kapasitas SDM desa adat tetap perlu agar tidak menambah beban baru,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Suwirta, turut mengingatkan pentingnya sosialisasi dan persiapan sebelum perda ini berlaku. “Kami ingin memastikan perda ini tidak menimbulkan beban atau polemik baru di desa adat. MDA perlu memastikan semua pihak memahami aturan ini,” tegasnya.

Jika disahkan, Bali akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki perda formal tentang penyelesaian sengketa berbasis hukum adat. Raperda ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi desa adat, tetapi juga menjadi model nasional penegakan hukum berbasis komunitas yang memadukan nilai-nilai lokal dengan sistem hukum negara. (ika)