Denpasar (Penabali.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (1/12/2025). Ketiga Raperda tersebut mencakup perlindungan pantai dan sempadan pantai, pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani, serta perubahan keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan Demokrat–NasDem pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap pembahasan lanjutan ketiga Raperda tersebut. Namun demikian, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan kritis agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat.
Terkait Raperda Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai, seluruh fraksi menekankan pentingnya menjaga kawasan pesisir tidak hanya dari sisi ekologis, tetapi juga sebagai ruang adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal. Pantai dinilai memiliki nilai sakral dalam pelaksanaan upacara keagamaan dan tradisi masyarakat Bali, sehingga membutuhkan payung hukum yang tegas untuk mencegah alih fungsi ruang, eksploitasi berlebihan, serta pembatasan akses publik akibat tekanan pembangunan dan investasi .
Fraksi Golkar menyoroti perlunya pendalaman substansi dan kejelasan kewenangan dalam Raperda tersebut, termasuk mekanisme pengawasan dan penindakan. Sementara Fraksi PDI Perjuangan menekankan penguatan peran desa adat dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan pantai. Adapun Fraksi Demokrat–NasDem mendorong keterlibatan pemerintah kabupaten/kota agar kebijakan perlindungan pesisir selaras dengan kondisi sosial budaya di masing-masing wilayah .
Fraksi Gerindra–PSI secara khusus menyoroti maraknya pelanggaran di kawasan pantai, termasuk pembangunan tanpa alas hak dan perizinan yang sah. Raperda ini dinilai harus hadir dengan semangat idealisme dan mitigasi bencana, melalui penetapan sempadan pantai atau green belt minimal 100 meter dari garis pasang tertinggi, disesuaikan dengan kondisi fisik pesisir. Selain itu, Fraksi Gerindra–PSI mengusulkan peninjauan ulang judul Raperda agar lebih tepat menggunakan frasa “Upacara Agama”, serta mendorong kejelasan norma, definisi teknis, peta zonasi digital, hingga larangan privatisasi pantai.
Di akhir pandangan umumnya, Fraksi Gerindra–PSI juga mengingatkan pentingnya penataan ruang berbasis risiko dan konservasi kawasan resapan air sebagai bagian dari mitigasi bencana, menyusul meningkatnya kejadian banjir dan kerusakan lingkungan di berbagai wilayah.
Pada Raperda pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, fraksi-fraksi memandang langkah ini sebagai upaya strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam mengelola sumber daya air secara lebih terpadu. Namun, DPRD mengingatkan agar Perumda tersebut tidak semata berorientasi bisnis, melainkan mengedepankan fungsi pelayanan publik, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan distribusi air bersih bagi masyarakat .
Sejumlah fraksi juga meminta penjelasan lebih rinci terkait skema pembiayaan, status aset UPTD yang akan dialihkan, potensi tumpang tindih dengan PDAM kabupaten/kota, hingga kebijakan tarif air. DPRD menilai aspek kelayakan investasi dan subsidi harus dihitung secara matang agar Perumda tidak mengalami stagnasi dan justru membebani keuangan daerah di kemudian hari .
Sementara itu, terhadap Raperda perubahan susunan perangkat daerah, fraksi-fraksi menyambut baik rencana penyesuaian nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penataan ini dinilai sejalan dengan kebijakan nasional dan kebutuhan Bali dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif berbasis budaya lokal sebagai penopang ekonomi baru .
Meski demikian, DPRD mengingatkan agar perubahan kelembagaan tersebut diikuti dengan penguatan sumber daya manusia, kejelasan indikator kinerja, serta penggunaan anggaran yang efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Penambahan struktur organisasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
Secara umum, DPRD Provinsi Bali sepakat ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tahap berikutnya. DPRD berharap proses pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi fondasi pembangunan Bali yang berkelanjutan dan berakar pada kearifan lokal . (ika)

