Denpasar (Penabali.com) – DPRD Provinsi Bali menyampaikan delapan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali sebagai bahan evaluasi dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-46 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Senin (20/7/2026), terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan akhirnya, DPRD memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Bali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 13 kali berturut-turut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski demikian, Dewan mengingatkan bahwa capaian tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan pengelolaan keuangan daerah.
Penggunaan anggaran, menurut DPRD, harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan laporan realisasi APBD 2025, pendapatan daerah tercatat mencapai Rp7,04 triliun atau 105,82 persen dari target sebesar Rp6,66 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp6,55 triliun atau 88,42 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp7,41 triliun.
Dari realisasi tersebut, tercatat surplus sebesar Rp493,66 miliar. Setelah memperhitungkan pembiayaan netto sebesar Rp219,21 miliar, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada akhir tahun anggaran mencapai Rp712,87 miliar.
Selain mengevaluasi realisasi anggaran, DPRD juga menyoroti sejumlah temuan dalam pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dua hal yang menjadi perhatian, yakni pengelolaan hibah uang kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban swakelola jasa manajemen konstruksi.
Atas temuan tersebut, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah memperketat verifikasi dokumen permohonan hibah, meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, serta menggunakan ketentuan Kementerian PUPR sebagai pedoman dalam pengusulan anggaran jasa konsultan manajemen konstruksi pembangunan Turyapada Tower. Pengawasan terhadap sisa nilai kontrak juga diminta dilakukan secara lebih cermat.
Tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan keuangan, rekomendasi DPRD turut menyentuh sejumlah persoalan pembangunan di Bali. Dewan mendorong pemerintah provinsi melakukan pembenahan regulasi dan terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah (PWA).
DPRD juga meminta Pemprov Bali menyusun target penanganan rumah tidak layak huni hingga mencapai kondisi nol pada 2029. Di bidang tata ruang, pemerintah diminta mengkaji pemanfaatan ruang di atas maupun di bawah tanah, termasuk pengaturan ketinggian bangunan, sebagai salah satu upaya mengurangi tekanan terhadap penggunaan lahan secara horizontal.
Persoalan ketimpangan antarwilayah turut menjadi perhatian. DPRD menilai diperlukan kebijakan afirmasi yang lebih kuat agar pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di daerah tertentu. Hal ini didasarkan pada perbedaan capaian ekonomi dan indeks pembangunan manusia (IPM) di sejumlah kabupaten/kota di Bali, khususnya antara wilayah dengan tingkat pembangunan tinggi dan daerah yang masih membutuhkan perhatian lebih.
Selain itu, pemerintah provinsi didorong berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan pemanfaatan bangunan milik pemerintah pusat yang terbengkalai di Denpasar maupun wilayah lainnya. DPRD juga mengusulkan penyusunan regulasi yang dapat menjadi dasar kerja sama antarpemerintah daerah dalam penerapan mekanisme pembayaran imbal jasa lingkungan.
Dalam aspek keamanan kawasan pariwisata, DPRD meminta Pemprov Bali mengoordinasikan para pemangku kepentingan pariwisata untuk mendukung pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik yang dinilai membutuhkan pengawasan. Dewan juga mengajak masyarakat berpartisipasi menyukseskan Sensus Ekonomi 2026.
Menanggapi hasil pembahasan dan rekomendasi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas masukan, koreksi, serta pengawasan yang telah dilakukan selama proses pembahasan Raperda.
Dalam pendapat akhirnya, Koster menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 bukan menjadi akhir dari upaya memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. Sebaliknya, hasil pembahasan tersebut menjadi komitmen bersama untuk menjaga disiplin fiskal, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali, sejalan dengan visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, DPRD berharap pengelolaan APBD ke depan semakin tepat sasaran, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah di Bali. (rls)

