Categories Bali Denpasar Pendidikan

DPRD Bali dan Disdikpora Bahas Kesiapan SPMB 2025/2026: Tekankan Sistem Adil dan Jujur

Denpasar (Penabali.com– Menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2025/2026, DPRD Provinsi Bali menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bali ini bertujuan memastikan sistem penerimaan siswa baru berjalan dengan adil, transparan, dan tanpa praktik “titipan” yang selama ini sering menjadi sorotan publik.

Rapat koordinasi yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, turut dihadiri Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, serta Kepala Disdikpora Bali, Dr. KN Boy Jayawibawa. Dalam pembahasannya, para legislator menegaskan pentingnya pemerataan akses pendidikan tanpa memandang latar belakang siswa serta penghapusan dikotomi antara sekolah “favorit” dan “non-favorit.”

“Kami ingin anak-anak mendapatkan pendidikan yang setara dan berkualitas di manapun mereka bersekolah. Semua sekolah harus memiliki branding yang kuat agar tidak ada lagi persepsi sekolah unggulan yang mengundang praktik tidak sehat,” ujar Suwirta, yang juga mantan Bupati Klungkung.

Komisi IV juga menyoroti perlunya penyederhanaan sistem SPMB agar lebih mudah dipahami masyarakat. Menurut Suwirta, banyak orang tua masih kebingungan dengan mekanisme yang ada, dan hal ini membuka ruang bagi oknum untuk memanfaatkan jalur tidak resmi. “Sistem harus jelas dan adil. Tidak boleh lagi ada siswa yang diterima karena ‘titipan’ atau rekomendasi personal,” tegasnya.

Kepala Disdikpora Bali, KN Boy Jayawibawa, menegaskan bahwa kebijakan saat ini sudah tidak lagi mengakomodasi jalur tidak resmi. Dengan dikuncinya Data Pokok Pendidikan (Dapodik) satu bulan sebelum 30 Juni, tidak ada lagi ruang untuk menerima siswa di luar kuota resmi.

“Dulu kami masih bisa bantu siswa yang tidak tertampung di negeri dan tidak mampu ke swasta, selama masih ada daya tampung. Tapi kini, semuanya berdasarkan data. Jadi jika kuota penuh, siswa harus masuk ke sekolah swasta,” jelas Boy.

Ia juga menekankan bahwa sistem SPMB tahun ini berbasis nilai rapor dan domisili sesuai Kartu Keluarga, menggantikan sistem zonasi sebelumnya. Jalur penerimaan dibagi menjadi empat: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Dengan pendekatan ini, kualitas akademik siswa lebih diperhitungkan, tidak hanya berdasarkan jarak tempat tinggal.

Disampaikan pula bahwa DPRD Bali menerima banyak keluhan masyarakat setiap tahunnya terkait penerimaan siswa baru. Meski demikian, DPRD menegaskan tidak pernah memberikan intervensi dalam seleksi. “Kami hanya menyampaikan aspirasi. Tapi keputusan tetap ada pada sistem,” imbuh Suwirta.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV juga menyoroti kondisi manajerial sekolah, terutama banyaknya posisi kepala sekolah yang masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Mereka mendorong percepatan pengangkatan kepala sekolah definitif demi kelancaran proses pembelajaran.

Rapat kerja ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun sistem pendidikan yang inklusif, profesional, dan bebas dari praktik tidak sehat. Disdikpora Bali pun berkomitmen menindaklanjuti semua masukan untuk memastikan penyelenggaraan SPMB tahun ini berjalan lebih baik dan kredibel. (ika)