Categories Bali Berita Denpasar

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna, Bahas LKPJ Gubernur dan Revisi Pungutan Wisatawan Asing

Denpasar (Penabali.com) – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025 pada Rabu (19/3/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Bali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua Wayan Disel Astawa dan Plt. Sekretaris Dewan Gusti Ngurah Wiryanata. Turut hadir Gubernur Bali, Wayan Koster, beserta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024. Gubernur Wayan Koster menjelaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain membahas LKPJ, rapat juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Gubernur Koster menyoroti kendala dalam penerapan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang mulai berlaku sejak 14 Februari 2024. Dari total 6,3 juta wisatawan asing yang berkunjung ke Bali sepanjang 2024, hanya sekitar 33,5% yang telah membayar pungutan tersebut.

“Untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan ini, kami mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Gubernur Koster. Beberapa perubahan dalam revisi perda ini meliputi perluasan cakupan pungutan, pengecualian bagi kategori wisatawan tertentu, pemanfaatan hasil pungutan untuk meningkatkan kualitas pariwisata Bali, serta penambahan mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan pungutan. Selain itu, perda revisi ini juga mengatur pemberian imbal jasa kepada pihak yang bekerja sama dengan Pemprov Bali serta sanksi administratif bagi wisatawan asing yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

Dalam rapat ini, turut dibahas pula Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Raperda ini bertujuan memberikan dasar hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan Bali, terutama di tengah pertumbuhan populasi dan meningkatnya tantangan ekologis. Gubernur Koster menegaskan bahwa perlindungan lingkungan harus menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan, sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang menekankan keseimbangan antara alam dan kehidupan.

DPRD Bali akan menindaklanjuti pembahasan terkait raperda ini serta memberikan masukan guna penyempurnaan sebelum peraturan ditetapkan secara resmi. (ika)