Denpasar (Penabali.com) – Senin (21/10/2024) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke – 1, Masa Persidangan I dengan agenda Penyampaian Pj. Gubernur Terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda).
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dalam hal ini menjadi PT Jamkrida Bali Mandara adalah perusahaan penjaminan yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dengan mendasari antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pj. Gubernur Bali menyampaikan PT Jamkrida Bali Mandara bertujuan untuk menunjang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) disamping itu juga menunjang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang ada khususnya di Provinsi Bali, selain itu perusahaan ini juga meningkatkan kegiatan ekonomi daerah dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyebutkan bahwa: ”BUMD terdiri atas:
a) Perusahaan Umum Daerah; dan
b) Perusahaan Perseroan Daerah”.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum PT Jamkrida Bali Mandara agar sesuai peraturan perundang undangan.
Hal ini berdasarkan pula amanat Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2023, untuk melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang, yang baru dapat dilakukan apabila sudah berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sehingga perubahan bentuk badan hukum ini harus dilakukan terlebih dahulu.
Pj. Gubernur Bali berharap dengan adanya Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi Perseroda akan dapat meningkatkan kinerja PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), serta lebih banyak merangkul pelaku usaha Koperasi, UMKM, BPR, dan LPD yang ada, agar menjadi lebih berkembang dan
mandiri.
“Dengan banyaknya pelaku usaha yang dirangkul, sudah pasti dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak sehingga jumlah tenaga kerja yang terserap semakin bertambah. Dengan bertambahnya jumlah pelaku usaha dan tenaga kerja, diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan penghasilan bagi masyarakat Bali serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Terakhir Pj. Gubernur Bali menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali selaku pemegang saham pengendali dari PT Jamkrida Bali Mandara, dalam rangka penyesuaian dan
perundang-undangan pemenuhan untuk peraturan segera dapat dilakukan Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Bali Mandara menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). (ika)

