Denpasar (Penabali.com) – Senin (24/6/2024) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-12 dengan agenda “Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 serta Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.
Penyampaian pandangan umum disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Tjokorda Gede Agung. Menurutnya, gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali telah mencermati dan menyambut baik, serta memberikan apresiasi yang tinggi dengan mendukung penuh terhadap penyusunan dua Raperda Provinsi Bali tersebut diatas.
Gabungan Fraksi memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian 11 kali dalam 11 tahun berturut-turut Pemerintah Provinsi Bali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2023,yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan pada Buda Wage, Menail , 22 Mei 2024.
“Kami Gabungan DPRD Provinsi Bali,mendorong pencapaian predikat WTP tersebut tidak hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, taat asas, profesionalisme, dan transparansi Pemerintahan Provinsi Bali dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar Tjokorda Gede Agung.
Laporan realisasi anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali, dengan rincian yakni pendapatan daerah terealisasi Rp 6,77 triliun lebih atau 93,45 persen dari anggaran Rp 7,24 triliun lebih. Belanja dan transfer terealisasi Rp 6,60 triliun lebih atau 83,29 persen dari anggaran Rp 7,93 triliun lebih. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan terealisasi Rp 408,96 miliar lebih atau 37,88 persen dari anggaran Rp 1,07 triliun lebih. Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan terealisasi Rp 404,44 miliar atau 102,19 persen dari anggaran sebesar Rp 395,78 miliar.
diantaranya dapat diperoleh dari Pemungutan Wisatawan Asing dengan pola diberikan upah pungut sebagai motivasi agar sistem pemungutan berjalan efektif,dengan upaya melakukan revisi Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
daerah. Sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa RPJPD merupakan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembagunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah. (ika)