Categories Bali Denpasar Hukum

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke – 12, Pandangan Umum Gabungan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD Tahun 2023 dan RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045

Denpasar (Penabali.com) – Senin (24/6/2024) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-12 dengan agenda “Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 serta Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.

Penyampaian pandangan umum disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Tjokorda Gede Agung. Menurutnya, gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali telah mencermati dan menyambut baik, serta memberikan apresiasi yang tinggi dengan mendukung penuh terhadap penyusunan dua Raperda Provinsi Bali tersebut diatas.

Gabungan Fraksi memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian 11 kali dalam 11 tahun berturut-turut Pemerintah Provinsi Bali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2023,yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan pada Buda Wage, Menail , 22 Mei 2024.

“Kami Gabungan DPRD Provinsi Bali,mendorong pencapaian predikat WTP tersebut tidak hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, taat asas, profesionalisme, dan transparansi Pemerintahan Provinsi Bali dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar Tjokorda Gede Agung.

Laporan realisasi anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali, dengan rincian yakni pendapatan daerah terealisasi Rp 6,77 triliun lebih atau 93,45 persen dari anggaran Rp 7,24 triliun lebih. Belanja dan transfer terealisasi Rp 6,60 triliun lebih atau 83,29 persen dari anggaran Rp 7,93 triliun lebih. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan terealisasi Rp 408,96 miliar lebih atau 37,88 persen dari anggaran Rp 1,07 triliun lebih. Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan terealisasi Rp 404,44 miliar atau 102,19 persen dari anggaran sebesar Rp 395,78 miliar.

Dari perhitungan komponen Laporan Realisasi Anggaran tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 sebesar Rp171,48 milyar lebih.
Sehubungan dengan hal tersebut, Gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali mohon Pj.Gubernur perlunya pencermatan kembali terkait pembiayaan program/kegiatan yang bersumber dari SiLPA Tahun 2023 dalam APBD Tahun Anggaran 2024.
Gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali pada kesempatan tersebut meminta kepada Saudara Pj.Gubernur dengan Jajaran Perangkat Daerah melakukan terobosan yang inovatif mencari sumber – sumber pendapatan untuk peningkatan Kas Daerah dan mencegah terjadinya defisit. Dalam peningkatan pendapatan untuk Kas Daerah
diantaranya dapat diperoleh dari Pemungutan Wisatawan Asing dengan pola diberikan upah pungut sebagai motivasi agar sistem pemungutan berjalan efektif,dengan upaya melakukan revisi Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
Pengelolaan Aset Daerah supaya memiliki nilai yang lebih ekonomis, maka Gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali mendorong kepada Pj. Gubernur agar melakukan langkah-langkah dengan proaktif, pendekatan, dan komunikasi yang baik terhadap :
a.Program Pemerintah Pusat. Dalam konteks ini, bertujuan untuk memperoleh Dana Alokasi dari Pemerintah Pusat pada proyek – proyek pembangunan di Bali, yang berdampak positif dapat menjadi salah satu penyebab peningkatan Aset Tetap.
b.Kerja sama dengan Sektor Swasta. Berkaitan ini adalah Kolaborasi dengan Perusahaan Swasta dalam bentuk kerjasama untuk membangun fasilitas umum atau proyek infrastruktur,dan menambah total Aset Tetap Pemerintah.
c.Pemeliharaan dan Renovasi Aset. Terhadap hal ini berbentuk perbaikan, pemeliharaan, dan renovasi bangunan dan fasilitas yang ada juga dapat meningkatkan nilai Aset Tetap. Ini memastikan Aset Tetap dalam kondisi baik dan meningkatkan umur pakainya.
d.Pengembangan Teknologi. Hal ini berupa implementasi teknologi baru dalam pelayanan publik, seperti sistem informasi dan komunikasi, juga dapat meningkatkan nilai Aset Tetap.
Khusus terhadap Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) Dewan dari hasil Reses pada Masyarakat, agarPemprov Bali dapat mengalokasikan dalam APBD berupa anggaran melalui program kerja Perangkat Daerah sesuai bidang urusan yang terkait dengan kamu susulan Pokir, dan juga berupa Hibah Dana/Barang yang diusulkan dengan Proposal Pokir sesuai kewenangan Pemprov Bali.
Selanjutnya, Penyusunan Raperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025 – 2045 menjadi penting dan mempunyai nilai strategis dalam perencanaan pembangunan
daerah. Sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa RPJPD merupakan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembagunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah. (ika)