Categories Bali Denpasar Hukum

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke – 10, Pj. Gubernur Bali Sampaikan Dua Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045

Denpasar (Penabali.com) – Rabu (19/6/2024) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-10 dengan agenda “Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 serta Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.

Pada awal pemaparannya, Pj. Gubernur Bali, Mahendra Jaya menyinggung tentang opini  WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. “Kita patut bersyukur, atas kerja keras, kerjasama, dan dukungan semua pihak, opini WTP dapat kita raih untuk yang ke-11 (sebelas) kalinya secara berturut-turut,” ujar Pj. Gubernur Bali, Mahendra Jaya.

Ia berharap raihan opini WTP ini semakin memperkuat komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Kita tentu tidak ingin pencapaian ini
hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus penghargaan dimaknai sebagai terhadap sebuah integritas, profesionalisme dan transparansi Pemerintah
3 Provinsi Bali, sekaligus tantangan besar bagi kita untuk terus mempertahankannya, dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ucapnya.  Pj. Gubernur Bali, Mahendra Jaya pada kesempatan itu juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Lembaga Dewan yang terhormat, yang telah turut
mendorong pencapaian opini WTP ini.

Selanjutnya, Pj. Gubernur Bali, Mahendra Jaya memberi penjelasan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. Ia menjelaskan bahwa,  pendapatan daerah tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 7,24 triliun lebih sampai dengan akhir Tahun Anggaran
2023 terealisasi sebesar Rp 6,77 triliun lebih atau 93,45%. Belanja daerah tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp 7,93 triliun lebih dan sampai dengan akhir tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp 6,60 triliun lebih atau 83,29%. Sehingga, dari perhitungan komponen laporan realisasi anggaran tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 171,48 milyar lebih.

Pj. Gubernur Bali, Mahendra Jaya juga menguraikan tentang neraca Pemprov Bali yang menyajikan informasi posisi keuangan daerah mengenai aset, kewajiban dan ekuitas hingga akhir Tahun Anggaran 2023.

Masuk ke poin kedua, yaitu tentang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 Pj. Gubernur Bali, Mahendra Jaya menjabarkan RPJPD merupakan dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahunan, yang berisi visi, sasaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW serta menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam tiap tahapan periode 5 tahunan, dan selanjutnya dijabarkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana tahunan.

Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 bersifat imperatif atau wajib selaras dengan RPJPN Tahun 2025-2045, sesuai amanat Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor: 600.1/176/SJ, dan Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045. Selain regulasi dimaksud, penyusunan RPJPD Provinsi Bali juga telah
memperhatikan dokumen sektoral lainnya, seperti Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, dan Peta Jalan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali.

Pj. Gubernur Bali, Mahendra Jaya memaparkan tahapan Penyusunan RPJPD Tahun 2025 – 2045 RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 mengusung visi: “Bali Dwipa Jaya: Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan, dengan Tetap Berpijak Pada Budaya Lokal Bali”, visi ini selaras dengan visi RPJPN yaitu “Menuju Indonesia Emas 2045, Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”.

Visi RPJPD Provinsi Bali ini kemudian diturunkan dalam 5 Sasaran Visi, 8 Misi Pembangunan Daerah, 17 Arah Pembangunan Daerah, dan 45 Indiktor Utama Pembangunan, yang telah diselaraskan dengan RPJPN Tahun 2025-2045. Selanjutnya RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dipetakan ke dalam 4 masa RPJMD. Jadi RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025 – 2045 akan menjadi pedoman bagi 4 periode jabatan Gubernur Bali berikutnya. Tidak melihat dari partai mana Gubernur itu berasal. (ika)