Categories Bali Berita Denpasar

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke – 13, Jawaban Pj.Gubernur Bali Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045

Denpasar (Penabali.com) – Senin (1/7/2024) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-13 dengan agenda Jawaban Pj. Gubernur Bali atas Padangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 serta Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.

Dalam rapat tersebut, Pj. Gubernur Bali menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas materi substansi dan pandangan umum Fraksi berupa dukungan, pendapat, usul dan saran, yang telah disampaikan oleh seluruh Fraksi Dewan yang terhormat. Hal tersebut mengandung nilai korektif yang konstruktif dalam upaya kita untuk meningkatkan kualitas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta sebagai salah satu wujud peran pengawasan yang diemban oleh DPRD.

Pj. Gubernur Bali juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan apresiasi yang tinggi dari seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap capaian Pemerintah Provinsi Bali yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 11 tahun berturut-turut.

“Mengenai Sisa Kas Akhir Tahun 2023, Saya memahami kekhawatiran yang disampaikan mengenai penurunan Sisa Kas dari Rp 330,19 miliar di Tahun 2022 menjadi Rp 171,48 miliar di Tahun 2023, serta pentingnya mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya defisit. Saya sependapat atas saran untuk
melakukan terobosan yang inovatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan baru dan pentingnya mengendalikan belanja untuk mencegah defisit yang melampaui kemampuan pendanaan,” ujar Pj. Gubernur Bali, Mahendra Jaya.

Selanjutnya, terkait dengan RPJPD dasar hukum Raperda RPJPD pada tingkat nasional sebagai acuan dalam bentuk Undang-Undang RPJPN 2025-2045
memang belum ditetapkan, namun sesuai dengan amanat Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Bappenas Nomor 600.1/176/SJ, Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045, bahwa RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 disusun secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan RPJPN Tahun 2025-2045, karena itu melakukan Pemerintah
penyelarasan Provinsi rancangan RPJPD Provinsi dengan Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025-2045.

Terkait saran penambahan frase pada rumusan Visi, pada prinsipnya saya apresiasi. Dapat saya sampaikan, bahwa rumusan Visi dalam Raperda secara implisit telah mengandung makna sesuai dengan nilai-nilai yang diusulkan. “Bali Dwipa Jaya” memiliki makna “Jayalah Pulau Bali”, diambil dari slogan yang ada pada pataka lambang Provinsi Bali sebagai pengejawantahan cita-cita para pendahulu.

“Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan, dengan Tetap Berpijak pada Budaya Lokal Bali” merupakan kristalisasi dari Visi Indonesia Emas Tahun 2045, dan kearifan lokal Bali Sad Kerthi yang menjadi landasan dalam pembangunan Bali Era Baru. “Berpijak pada Budaya Lokal” bermakna bahwa “Bali memiliki
kemampuan mewujudkan tradisi kehidupan yang harmoni berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi”. Sedangkan untuk penyelarasan dengan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru: “Hijau, Tangguh, dan Sejahtera”, sudah tercantum dalam rumusan Visi: “Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.

Dalam penyusunan RPJPD, telah memperhatikan substansi Raperda RPPLH dan KLHS RPJPD, juga telah mencantumkan isu-isu strategis dan isu isu prioritas seperti yang disampaikan seluruh Fraksi, antara lain seperti: pengembangan pariwisata berkualitas, pangan, permukiman, keseimbangan pembangunan, keamanan, sampah,
kemacetan, polusi, kerawanan bencana, energi bersih, air bersih, pengelolaan laut, dan pelayanan birokrasi, yang semuanya sudah diuraikan dalam Bab III RPJPD. (ika)