Categories Bali Denpasar Hukum

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke – 17, Pendapat Pj. Gubernur Bali Atas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak

Denpasar (Penabali.com) – Senin (5/8/2024) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-17 dengan agenda Pendapat Pj. Gubernur Bali atas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.

Pj. Gubernur Bali pertama – tama menyampaikan kegiatan usaha peternakan di Bali pada saat ini, umumnya dilakukan oleh peternak dengan skala usaha yang terbatas. Menurutnya, peternak sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan hewani, bahan baku industri, dan jasa, perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya.

“Peternak memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, pada kenyataannya Peternak belum optimal dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan akses pasar,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah serta seluruh pemangku kepentingan, secarasendiri-sendiri, maupun bersama, dan bersinergi dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar Peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan bagi Peternak.

Pj. Gubernur Bali menyarankan perubahan Raperda yang semula ‘‘Perlindungan Peternak’’ dan yang semula Pemberdayaan diubah menjadi ‘‘Pemberdayaan Peternak’’, hal ini agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Pemerintah Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak.

Pada Rapat Paripurna tersebut Pj. Gubernur Bali menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.

Mengakhiri pendapatnya, Pj. Gubernur Bali menyampaikan pada prinsipnya, ia sangat mendukung adanya regulasi mengenai pemberdayaan Peternak. “Untuk penyempurnaan Raperda tersebut, mari bersama-sama kita lakukan pembahasan secara lebih mendalam pada forum-forum berikutnya, agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat, sesuai kebutuhan di Bali, dan yang paling penting adalah dapat diimplementasikan serta berdampak kepada kesejahteraan Peternak di Bali,” ujarnya. (ika)