Categories Bali Denpasar Hukum

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke – 20, Pendapat Akhir Pj. Gubernur Bali atas Terhadap Raperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dan Penyampaian APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2024

Denpasar (Penabali.com) – Rabu (14/8/2024) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-20 dengan agenda Pendapat Akhir Pj. Gubernur Bali atas Terhadap Raperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dan Sambutan Pj. Gubernur Bali Penyampaian  Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali T.A. 2024.

Pertama – tama Pj. Gubernur Bali mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang terhormat, yang dengan penuh kesungguhan membahas secara komprehensif sekaligus menyempurnakan Raperda RPJPD Provinsi Bali
Tahun 2025-2045, sehingga hari ini dapat ditetapkan.

RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045, disamping telah memenuhi kaidah-kaidah penyusunan sebagaimana yang digariskan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas, juga secara substansial telah disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah
yang berlandaskan pada potensi dan nilai-nilai kearifan lokal Bali, dengan mempedomani Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025-2125, dan Dokumen Transformasi Ekonomi Kerthi Bali 2025-2045, serta selaras dengan RUU RPJPN 2025-2045 yang masih dibahas DPR RI.

Dengan telah disetujuinya Raperda tentang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 hari ini, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Raperda ini akan Saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi.

“Saya berharap semoga proses evaluasi nantinya dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya, sehingga Ranperda ini dapat segera disahkan, ” ujarnya.

Dalam kaitan dengan proses Pilkada serentak pada bulan Nopember 2024 mendatang, sesuai ketentuan Pasal 267, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, menyebutkan bahwa RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Selanjutnya, terkait dengan Pj. Gubernur Bali menyampaikan Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024, yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati bersama. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan karena Perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2024.

Terjadinya perubahan proyeksi disebabkan adanya penyesuaian proyeksi pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. “Sementara, untuk penyesuaian belanja daerah, kita wajib mengalokasikan kembali belanja-belanja terbayarkan pada yang belum tahun 2023, yang kegiatannya sudah terealisasi, karena keterbatasan kondisi keuangan kita tahun lalu,” ujarnya. (ika)