Categories Bali Denpasar Hukum

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke – 22, Pandangan Umum Fraksi Terhadap Perubahan APBD Semesta Berencana (SB) Tahun Anggaran 2024.

Denpasar (Penabali.com) – Rabu (19/8/2024) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-22 dengan agenda pandangan umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana (SB) Tahun Anggaran 2024.

Fraksi terbesar di DPRD Bali ini memberikan catatan positif terkait target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2024 naik 492,66 miliar lebih, proporsional dengan realisasi PAD sampai 31 Juli 2024 sudah mencapai 73,34% sehingga optimis target Tahun 2024 dapat dicapai.

Fraksi PDI Perjuangan yang di bacakan oleh Ni Wayan Sari Galung, S.SOS, juga mendorong upaya-upaya yang telah dilakukan Pj. Gubernur beserta jajaran dalam mengoptimalkan PAD utamanya terhadap implementasi Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Fraksi ini juga meminta Pj. Gubernur mengkaji kembali kenaikan target pendapatan retribusi daerah dalam Perubahan APBD TA 2024 menjadi 314,22 miliar lebih atau meningkat Rp 255,01 miliar (430,67%) dibandingkan dengan APBD Induk TA 2024 sebesar Rp 59,21 miliar lebih, mengingat realisasi hingga 31 Juli 2024 hanya Rp 11,53 miliar atau 19,48%.

Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Ni Putu Yuli Artini, SE., MM, mendorong maksimalisasi perolehan pendapatan daerah dari Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Fraksi Golkar menyampaikan usul saran agar DPRD Provinsi Bali mengajukan inisiatif Dewan untuk merevisi Perda No. 6 Tahun 2023 dengan memasukkan 1 (satu) Pasal yakni “diberikan kewenangan untuk memberikan insentif kepada pihak ketiga yang bekerjasama melaksanakan
pungutan atas wisatawan yang masuk ke wilayah Provinsi Bali”.

Upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan serta menyikapi ulah negatif oknum wisatawan dan orang asing di Bali, kami mendukung dan mendorong percepatan pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja khusus Pariwisata dengan mindset tugas memberikan informasi, pelayanan, menjamin kenyamanan dan keamanan, serta pertolongan kepada wisatawan.

Untuk mengatasi kemacetan lalu-lintas khususnya dari dan ke daerah tujuan wisata favorit di Bali, kami mengapresiasi terobosan Sdr. Pj. Gubernur menugaskan perusahaan daerah bekerjasama dengan mitra strategis (Investor Club) untuk pembangunan dan pengembangan koridor transportasi massal berbasis kereta (Bali Urban Rail and Associated Facilities) sebagai model baru pembiayaan pembangunan agar tidak membebani APBN dan
APBD. “Terobosan yang diambil hendaknya juga menggunakan kajian yang memadai dan transparan. Hal ini penting agar keinginan memecahkan masalah kemacetan tidak justru hanya memindahkan kemacetan ke tempat lainnya,” ujarnya.

Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh I Ketut Juliarta, SH, mengusulkan agar Perda Pungutan Wisatawan Asing direvisi dengan memasukkan pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga serta diberikan insentif/upah pungut sehingga di samping memberikan reward kepada pihak ketiga juga pelaksanaan pungutan terhadap wisatawan asing dikelola lebih profesional dan transparan serta meningkatan pendapatan daerah guna pencapaian program-program Pemprov Bali lebih optimal.

Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh  I KomangNovaSewiPutra, SE, mengatakan berkenaan dengan Belanja Oprasi, khususnya Belanja Pegawai adanya peningkatan sebesar Rp. 31 Miliar Lebih dari sebesar Rp. 2,21 Triliun Lebih menjadi sebesar Rp. 2,24 Triliun Lebih. “Fraksi Partai Demokrat tidak mempermasalahkannya sepanjang telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dengan catatan jangan ada pemborosan yang tidak perlu dan adanya penggelembungan anggaran untuk tujuan yang tidak jelas,” ujarnya. Fraksi Partai Demokrat menyarankan bahwa, dalam kondisi keuangan daerah seperti sekarang ini untuk Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, bila tidak mendesak atau bisa ditunda sebaiknya tidak perlu dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Terakhir Fraksi Nasdem, PSI, Hanura yang dibacakan oleh Gde Wirajaya Wisna, S.E., S.Kom, menyoroti pelaksanaan UU No. 15 Tahun 2023 Pasal 8 yang mengatur pungutan terhadap wisatawan asing perlu dioptimalkan agar kontribusinya dalam meningkatkan pendapatan daerah semakin signifikan. (ika)