Denpasar (Penabali.com) – Rabu (26/8/2024) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-23 dengan agenda Jawaban Pj. Gubernur Bali Terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
Pertama – tama Pj. Gubernur Bali mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas masukan, saran dan pemikiran seluruh Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
Mengenai peningkatan target retribusi daerah di satu sisi dan penurunan target pada pos lain-lain PAD yang sah di sisi lain, ungkapnya, untuk memenuhi ketentuan PP No.35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sumber-sumber pendapatan yang tadinya dicatat sebagai lain-lain PAD yang sah, harus dipindahkan sebagai retribusi daerah.
“Kami sangat sependapat atas saran anggota Dewan untuk mengoptimalkan PAD dari pungutan bagi wisatawan asing (PWA). Karena itu, kami terus melakukan berbagai upaya optimalisasi PWA, seperti terus melakukan sosialisasi dan edukasi informasi kebijakan PWA, melakukan kerja sama antara lain dengan berbagai asosiasi pariwisata dan Bank BPD Bali, serta menugaskan Dinas Pariwisata dan Satpol PP Pariwisata Bali untuk melakukan monev secara berkala ke lokasi daya tarik wisata, dan kami sependapat untuk segera melakukan revisi Perda No. 6 Tahun 2023 dengan menambahkan pasal untuk memberikan insentif atas bantuan yang diberikan untuk melakukan PWA dan pemberian sanksi atas pelanggaran tidak membayar pungutan wisatawan asing,” ujar Pj. Gubernur Bali.
Pj. Gubernur Bali juga sependapat dan mengapresiasi usulan anggota Dewan untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru yang dapat mendongkrak peningkatan PAD di tahun-tahun berikutnya, terutama optimalisasi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Nusa Dua dan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung, termasuk terus melakukan analisis dan evaluasi permasalahan untuk mendorong dan optimalisasi masuknya pendapatan daerah dari kerja sama pihak ketiga dalam pengelolaan kekayaan daerah, pemanfaatan barang milik daerah, kerja sama pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah, dan retribusi daerah.
Terkait dengan BUMD Provinsi Bali yang berbentuk Perseroan Daerah atau yang dimiliki oleh lebih dari 1 pemegang saham di Provinsi Bali, yaitu PT. BPD BALI, dan PT. Jamkrida Bali Mandara, kedua BUMD tersebut dinilai sehat dan menghasilkan dividen kepada Pemprov Bali. PT. BPD BALI sesuai hasil RUPS Tanggal 23 Pebruari 2024 direalisasikan sebesar Rp. 195.334.517.043,00 dan PT. Jamkrida Bali Mandara sesuai hasil RUPS Tanggal 5 Maret 2024 direalisasikan sebesar Rp. 1.417.175.401,00.
Menanggapi isu kemudahan berinvestasi dan kepastian hukum, Pj. Gubernur Bali sependapat bahwa kemudahan investasi yang diberikan kepada pelaku usaha harus terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kemudahan investasi yang diberikan dapat juga bermanfaat dalam upaya memberikan perlindungan terhadap lingkungan, adat, budaya, dan tradisi Bali. Oleh karena itu, kita sudah menetapkan Perda No.3 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang akan dijadikan pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi berdasarkan asas kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien.
“Kami sependapat dengan usulan Dewan untuk menggali potensi pendapatan dari perdagangan karbon. Namun, saat ini belum dapat kita realisasikan karena regulasi terkait kewenangan pemerintah daerah dalam perdagangan karbon masih dalam tahap penyelesaian di pemerintah pusat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Bali juga menyampaikan bahwa peningkatan belanja pegawai Rp 31 miliar lebih dalam Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 diperuntukkan guna memenuhi kewajiban Tambahan Penghasilan dan Tunjangan Profesi Guru Bulan Desember 2023 yang bersumber dari DAK Non Fisik, serta kekurangan PPh dan TPP ASN Tahun 2024.
Kenaikan belanja hibah Rp 160 miliar lebih, diperuntukkan guna memenuhi kewajiban belanja hibah kepada desa adat tahap III yang ditunda pembayarannya pada tahun 2023, bantuan keuangan Partai Politik akibat kenaikan jumlah suara sah pada Pemilu 2024, dan tambahan hibah PON XXI Tahun 2024.
Tingginya anggaran belanja operasi dibandingkan dengan belanja modal tahun 2024, disebabkan alokasi belanja untuk kebutuhan pegawai (ASN dan non ASN), belanja untuk operasional perangkat daerah, belanja hibah kepada desa adat termasuk hibah untuk Pemilukada (hibah kepada KPU, Bawaslu, Polda Bali, Kodam IX/Udayana, Korem 163/Wirasatya, dan Desk Pilkada) berada pada pos Belanja Operasi. Untuk tahun depan, karena tidak ada Pemilukada, struktur Belanja Operasi dengan Belanja Modal akan lebih proporsional.
Pencermatan fraksi terhadap pinjaman daerah, dapat disampaikan bahwa pencantuman pinjaman daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2024 bersifat administratif untuk menutup defisit dalam pembiayaan anggaran sebesar Rp 842,85 miliar lebih.
“Dalam pelaksanaannya, saya akan berupaya mengatasi defisit tersebut melalui peningkatan pendapatan daerah dan efisiensi belanja, sehingga pinjaman daerah ini kita upayakan tidak direalisasikan,” ujarnya.
Terakhir, Pj. Gubernur Bali mengucapkan terima kasih atas saran anggota Dewan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas khususnya dari dan ke daerah tujuan wisata favorit di Bali, dengan pembangunan dan pengembangan koridor transportasi masal berbasis kereta (Bali Urban Rail and Associated Facilities) yang merupakan salah satu jawaban strategis terhadap persoalan ini. Pembangunan ini dikelola oleh PT Sarana Bali Dwipa Jaya (SBDJ) yang merupakan anak perusahan dari PT Bali Kerthi Development Fund atau cucu dari PT Jamkrida Bali Mandara, yang bekerja sama dengan mitra strategis. (ika)