Denpasar (Penabali.com) – Senin (28/10/2024) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke – 4, Masa Persidangan I dengan agenda Jawaban Pj. Gubernur Bali Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Provinsi Bali Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali TA 2025.
Dalam Rapat Paripurna tersebut Pj. Gubernur Bali menegaskan ada sejumlah langkah dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA 2025. Postur Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum dalam Raperda APBD TA 2025 mengikuti ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD), dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pj. Gubernur Bali menyebutkan terdapat penyesuaian pada tarif PKB dan BBNKB. tarif PKB sebesar 1,055% untuk kendaraan bermotor di bawah 200 CC, dan 1,2% untuk kendaraan bermotor di atas 200 CC. Tarif BBNKB I sebesar 12%, dan BBNKB II tidak dikenakan tarif. Pemerintah melakukan pengalihan dari sistem bagi hasil pajak ke sistem pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, dengan tarif 66% dari pajak terutang yang langsung diteruskan ke kas daerah kabupaten/kota secara real-time, menggantikan sistem bagi hasil pajak sebelumnya.
Untuk penyertaan modal dalam RAPBD TA 2025, sebesar Rp 158 Miliar akan disalurkan untuk PT Jamkrida Bali Mandara sebesar Rp 38 Miliar dan PT Bank BPD Bali sebesar Rp 120 Miliar, untuk memenuhi komitmen kita sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023 dan Perda Nomor 3 Tahun 2021. Mengenai pembayaran cicilan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), biaya provisi 1% dari total pinjaman sudah dibayar pada 2022, dengan biaya pengelolaan 0,185% dari sisa pinjaman yang dibayarkan setiap tahun hingga 2029.
Mengenai peningkatan target Retribusi Daerah pada Tahun 2025 sebesar 466,74% dari target induk Tahun 2024, hanya bersifat administratif yaitu memenuhi ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023, dimana sumber-sumber pendapatan yang tadinya dicatat sebagai lain-lain PAD yang sah, kemudian dipindahkan sebagai Retribusi Daerah.
Dalam menggali potensi pendapatan baru, upaya pemerintah melakukan optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan aset, pendapatan badan usaha milik daerah (BUMD), dan pungutan wisatawan asing (PWA) untuk meningkatkan PAD. “Kami sependapat untuk ditingkatkan pada Tahun 2025, dimana besaran peningkatannya mempertimbangkan realisasi penerimaan sampai akhir tahun ini, dan mempertimbangkan kendala-kendala yang masih kita hadapi yang memerlukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023,” ujarnya.
Peningkatan belanja pegawai Rp 174,5 miliar pada TA 2025 dijelaskan sebagai kebutuhan anggaran tambahan penghasilan PPPK yang diangkat tahun 2024 dan gaji CPNS maupun PPPK formasi 2024 sebanyak 5.019 orang yang direkrut. “Untuk pencairan dana hibah kepada Desa Adat yang dilakukan sekaligus pada prinsipnya dapat dipahami, tetapi kita perlu mempertimbangkan kemampuan kas daerah untuk membayar sekaligus sebesar kurang lebih Rp 450 Miliar,” katanya.
Terakhir, Pj. Gubernur menyampaikan terkait alokasi anggaran pada beberapa satuan kerja perangkat daerah, dijelaskan, belanja modal Rp11,9 miliar pada Dinas Kominfos akan digunakan untuk pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik. (ika)