Categories Bali Denpasar Politik

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke – 8, Masa Persidangan II: Umumkan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Denpasar (Penabali.com) – Senin (13/1/2025) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke – 8, Masa Persidangan II dengan agenda “Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih”.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi tiga wakilnya dan Plt. Sekwan Gusti Ngurah Wiryanata. Hadir juga Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan partai politik, dan komisioner KPU Bali. Selain itu, puluhan wartawan dari berbagai media serta ratusan tamu undangan turut hadir dalam kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bali menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyampaikan pengumuman resmi hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bali. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ, yang mengamanatkan DPRD untuk mengumumkan hasil tersebut dalam rapat paripurna sebelum dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Dewa Made Mahayadnya juga menyampaikan bahwa KPU Bali telah menyerahkan hasil penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD pada 10 Januari 2025. Untuk itu, Plt. Sekretaris Dewan, Gusti Ngurah Wiryanata, membacakan hasil penetapan tersebut.

Dalam pembacaan tersebut, dijelaskan beberapa poin penting:

  1. Dasar Hukum: Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, ditegaskan bahwa pengesahan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
  2. Surat Edaran Mendagri: Berdasarkan SE Nomor 100.2.4.3/4378/SJ, DPRD Provinsi wajib mengumumkan hasil penetapan pasangan calon sebelum melaporkannya ke Presiden melalui Mendagri.
  3. Hasil Pemilu: Berdasarkan Keputusan KPU Bali Nomor 26 Tahun 2025, pasangan calon nomor urut 2, Dr. Ir. Wayan Koster, MM, dan I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih dengan perolehan suara sebesar 1.413.604 atau 61,46% dari total suara sah.

Setelah pembacaan, Ketua DPRD Bali menegaskan bahwa hasil ini akan segera diusulkan untuk pengesahan kepada Presiden melalui Mendagri dalam waktu lima hari kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum menutup rapat, Dewa Made Mahayadnya menyampaikan apresiasi kepada KPU Bali, Bawaslu Bali, Pj. Gubernur Bali, TNI/Polri, partai politik, tokoh masyarakat, dan seluruh masyarakat Bali yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah. Ia juga memberikan ucapan selamat kepada pasangan terpilih, Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta, serta penghargaan kepada pasangan Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana atas partisipasinya dalam pesta demokrasi ini.

Dewa Made Mahayadnya mengajak seluruh pihak untuk bersatu membangun Bali demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjadikan keberagaman sebagai kekuatan, dan menciptakan suasana damai di tengah keberagaman. (ika)