Denpasar (Penabali.com) – DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Provinsi Bali sesuai dengan agenda pendapat Pj. Gubernur Bali terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender serta Pidato Pengantar Pj. Gubernur Bali tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2023.
Dalam penyampaiannya, Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiasi DPRD Prov Bali untuk menyusun Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Dengan adanya Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum guna memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien dalam mengembangkan UMKM serta pembangunan perekonomian yang dikelola oleh Badan Usaha
Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) berupa BUMN, BUMD, Koperasi, Swasta dan Usaha Patungan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Wilayah Provinsi Bali. Tentunya dengan tetap berorientasi, memperhatikan, mengedepankan pelindungan alam dan budaya sebagai sumber daya lokal,
untuk peningkatan kesejahteraan Krama Bali.
Demikian juga insisasi DPRD Provinsi Bali untuk menyusun Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, yang bertujuan memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah, dan mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan.
Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menyampaikan pendapat terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender yang telah disampaikan pada tanggal 18 Maret 2024.
Masukan Pemerintah Daerah Provinsi Bali terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yaitu Aspek legal drafting atau teknis penyusunan Ranperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang undangan, dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya masukan Pemerintah Daerah Provinsi Bali terhadap Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender yaitu Konsideran menimbang perlu disesuaikan agar memuat uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Ranperda tersebut dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis serta Dasar hukum mengingat dalam Ranperda tentang Pengarusutamaan peraturan Gender perlu perundang-undangan ditambahkan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan produk hukum daerah serta peraturan perundang-undangan teknis terkait pedoman umum pengarusutamaan gender di daerah.
Selanjutnya, Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD sebagai laporan atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintah menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023, mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Tahun 2023 adalah tahun terakhir implementasi RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018 2023. Terkait berakhirnya jabatan Gubernur definitif pada tanggal 5 September 2023, untuk mengisi kekosongan tersebut, Bapak Presiden RI telah menunjuk Penjabat Gubernur. Hal ini, menjadi momentum untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan pembangunan, terutama mendorong efektivitas dan efisiensi pengelolaan APBD. Namun demikian aspek
keberlanjutan program dan kegiatan pembangunan, tetap dijaga secara konsisten. Astungkara, melalui kolaborasi semua pihak, terutama dukungan dari segenap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali, tahun 2023 pun dapat dilalui, dengan meninggalkan beberapa catatan penting untuk penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun-tahun mendatang.” ujar Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya. (dprd/ika)