Categories Bali Denpasar Hukum

DPRD Bali Sahkan Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing untuk Pelestarian Budaya dan Alam

Denpasar (Penabali.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) dalam Rapat Paripurna ke-15 yang digelar pada Selasa, 15 April 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua Wayan Disel Astawa dan Ida Komang Kresna Budi. Hadir pula Gubernur Bali Wayan Koster beserta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Bali dan para undangan lainnya.

Dalam laporan pembahasan yang dibacakan oleh Ketua Tim Pembahas Revisi Raperda, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., MBA., MM., disebutkan bahwa pungutan bagi wisatawan asing merupakan langkah strategis untuk mendukung pelestarian kebudayaan dan perlindungan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan sebagai salah satu sumber pembiayaan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui sektor pariwisata yang berkualitas.

“Pungutan ini diatur berdasarkan asas keadilan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta keberlanjutan. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama, termasuk dari wisatawan asing yang menikmati kekayaan budaya dan keindahan alam Bali,” ujar Kusuma Putra.

Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini dilakukan karena pelaksanaannya selama ini dinilai belum berjalan secara optimal, baik dari sisi efektivitas maupun efisiensi. Oleh karena itu, sejumlah substansi penting pun dimasukkan dalam revisi tersebut, antara lain:

  • Penyesuaian ruang lingkup pengaturan pungutan.

  • Penambahan kategori wisatawan asing yang dikecualikan dari pungutan.

  • Perluasan tujuan penggunaan dana untuk peningkatan kualitas layanan dan tata kelola pariwisata budaya Bali.

  • Ketentuan tentang kerja sama pihak pelaksana, pemberian imbal jasa, serta penerapan sanksi administratif bagi wisatawan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

Perda ini tidak hanya menjadi dasar hukum dalam pengenaan pungutan bagi wisatawan asing, tetapi juga memberikan pedoman jelas dalam pengelolaan dana yang diperoleh, agar tepat sasaran dan dapat mendukung peningkatan mutu pariwisata di Bali.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Bali atas kerja sama dan komitmen dalam merampungkan pembahasan Raperda ini. Ia menilai proses revisi berjalan dengan dinamis namun tetap konstruktif.

“Seluruh rangkaian pembahasan telah selesai dengan baik. Saya menyampaikan terima kasih atas semangat kebersamaan antara Pemprov Bali dan DPRD dalam menyusun kebijakan ini. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama kepada masyarakat dan kepada alam serta budaya Bali yang harus kita jaga,” ujar Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Bali tersebut.

Melalui revisi ini, diharapkan pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing dapat dijalankan secara lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan demi mendukung kepariwisataan Bali yang lebih bermutu dan berwawasan lingkungan. (ika)