Categories Bali Denpasar

DPRD Bali Setujui Perubahan APBD 2025, Gubernur Sampaikan Raperda Bale Kertha Adhyaksa

Denpasar (Penabali.com) – DPRD Provinsi Bali resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung DPRD Bali, Rabu (6/8/2025).

Dalam pendapat akhirnya, DPRD melalui Badan Anggaran memaparkan hasil pembahasan yang berlangsung selama 29 hari sejak 9 Juli 2025. Perubahan APBD kali ini mencatat target pendapatan daerah sebesar Rp6,65 triliun, naik Rp628,5 miliar dibanding anggaran induk. Sementara belanja daerah diproyeksikan Rp7,40 triliun atau naik Rp581,1 miliar. Defisit yang awalnya dirancang Rp799,66 miliar kini dipangkas menjadi Rp752,34 miliar, dengan pembiayaan neto sebesar Rp222,26 miliar.

Untuk menutup selisih anggaran, pemerintah daerah akan mengandalkan pinjaman sebesar Rp530,07 miliar. Struktur APBD Perubahan 2025 mencakup Pendapatan Asli Daerah Rp4,21 triliun, pendapatan transfer Rp2,43 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp5,75 miliar. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi Rp5,04 triliun, belanja modal Rp964,19 miliar, belanja tidak terduga Rp55,46 miliar, serta belanja transfer Rp1,34 triliun.

Dari sisi indikator makro, pertumbuhan ekonomi Bali tahun 2024 tercatat 5,48%, angka kemiskinan 3,8%, pengangguran terbuka 1,79%, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 78,63.

DPRD juga menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya mendorong optimalisasi potensi pendapatan di kawasan Pusat Kebudayaan Bali dan Nusa Dua, mempercepat implementasi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2023 yang selama ini belum memberikan kontribusi PAD, serta mengusulkan program bedah rumah mulai 2026 untuk meningkatkan kesejahteraan warga di pedesaan.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD selama pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut akan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum diberlakukan.

Dalam rapat yang sama, Koster juga memaparkan Raperda tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat. Menurutnya, forum ini dirancang sebagai wadah mediasi berbasis keadilan restoratif untuk menyelesaikan sengketa adat, perkara pidana ringan, dan konflik sosial melalui musyawarah di tingkat desa adat.

“Bale Kertha Adhyaksa menjadi jembatan antara hukum adat dan hukum nasional, guna mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan selaras dengan nilai-nilai lokal,” ujar Koster.

Ia berharap DPRD memberikan masukan konstruktif agar Raperda tersebut dapat dibahas sesuai mekanisme, disepakati bersama, dan diimplementasikan demi terciptanya kehidupan sosial yang harmonis dan bermartabat di Bali. (ika)