Denpasar (Penabali.com) – DPRD Provinsi Bali resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-34 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPRD Bali, Kamis (14/8/2025).
Raperda ini dirancang sebagai instrumen hukum daerah yang bertujuan memperkuat penyelesaian perkara adat melalui pendekatan mediasi partisipatif dan keadilan restoratif. Keberadaan Bale Kerta Adhyaksa diharapkan mampu menjembatani penyelesaian perkara hukum umum yang berkaitan dengan kehidupan sosial desa adat, tanpa mengurangi kewenangan Kerta Desa Adat sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Ketua Pansus, Agung Bagus Tri Candra Arka, menjelaskan bahwa lembaga ini akan berperan sebagai fasilitator, konsultan, dan pendamping dalam penyelesaian perkara adat yang berkaitan dengan urusan parahyangan, pawongan, dan palemahan. “Bale Kerta Adhyaksa akan bekerja sama dengan kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait untuk memastikan proses penyelesaian perkara berjalan sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ujarnya.
Pembahasan Raperda berlangsung melalui sejumlah tahapan sejak awal Agustus 2025, termasuk rapat pembahasan di seluruh komisi DPRD, pandangan umum fraksi-fraksi, serta konsultasi dengan Gubernur Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali. Penyusunan Raperda ini juga telah melalui sosialisasi di sembilan kabupaten/kota di Bali, serta mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945 hingga Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Secara substansi, Raperda Bale Kerta Adhyaksa memuat 12 bab yang mengatur ketentuan umum, asas dan tujuan, kewenangan pemerintah daerah, pembentukan dan struktur lembaga, jenis perkara, prosedur penyelesaian, hingga peran aktif masyarakat. Pendekatan keadilan restoratif menjadi landasan utama, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang mengutamakan harmoni antara manusia, alam, dan kebudayaan.
DPRD Bali meyakini, kehadiran Perda ini akan memperkuat kedamaian, kemandirian, dan ketertiban di desa adat. Selain itu, model penyelesaian perkara adat melalui Bale Kerta Adhyaksa diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain yang memiliki karakter sosial dan budaya serupa. (ika)