Categories Berita

DPRD Bali Tetapkan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID Bali Periode 2024-2027

Denpasar (Penabali.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali telah menyelesaikan proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali. Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan pada Senin (17/2/2025), sebanyak tujuh orang dinyatakan lolos dan terpilih sebagai anggota KPID Bali periode 2024-2027.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menyatakan bahwa para anggota yang terpilih telah memenuhi berbagai kriteria yang ditetapkan, termasuk keterampilan komunikasi, kedalaman wawasan, pengalaman manajerial, serta pendidikan.

“Kami telah melakukan seleksi ketat berdasarkan regulasi yang berlaku. Mereka yang terpilih diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran dengan profesional di tengah perkembangan pesat digitalisasi penyiaran saat ini,” ujar Budiutama.

Dari tujuh anggota terpilih, lima di antaranya merupakan petahana. Berikut daftar lengkap anggota KPID Bali yang telah ditetapkan:

  1. I Gede Agus Astapa (2.930)
  2. I Wayan Suyadnya (2.891)
  3. I Gusti Putu Putra Mahardika (2.877)
  4. I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan (2.867)
  5. Nyoman Adi Sukerno (2.864)
  6. Ida Bagus Gde Yogi Jenana Putra (2.813)
  7. Endi Kusmadheni (2.791)

Sebelum penetapan, sebanyak 22 calon anggota KPID mengikuti uji kelayakan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Provinsi Bali. Dari jumlah tersebut, 16 peserta merupakan pendatang baru, sementara 6 lainnya adalah petahana. Proses seleksi ini merupakan tahap lanjutan setelah uji kompetensi yang sebelumnya dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel).

Dalam proses uji kelayakan, peserta diuji dalam kelompok kecil yang terdiri dari 4-5 orang. Setiap peserta diberikan waktu tiga menit untuk memaparkan visi dan misi tanpa menggunakan slide peraga, diikuti sesi tanya jawab selama tujuh menit. Aspek yang dinilai meliputi keterampilan komunikasi, wawasan, pengalaman manajerial, serta gagasan mereka dalam meningkatkan kualitas penyiaran di Bali.

Budiutama menegaskan bahwa proses seleksi telah berjalan transparan sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran dan ketentuan KPI. Ia berharap anggota KPID Bali yang terpilih mampu merumuskan kebijakan strategis guna meningkatkan mutu penyiaran yang kompetitif, mendidik, dan menghibur.

Menurut Budiutama, tantangan yang dihadapi KPID semakin kompleks di era digitalisasi penyiaran. Selain mengawasi lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, dan berlangganan, KPID juga harus mampu menangkal penyebaran hoaks serta memastikan siaran tetap sesuai dengan nilai budaya dan regulasi yang berlaku.

“Kita berharap anggota KPID yang baru ini dapat menghadirkan pengawasan yang profesional serta meningkatkan mutu penyiaran yang mendidik masyarakat, sekaligus mendukung sektor pariwisata Bali,” tambahnya.

Setelah penetapan ini, nama-nama anggota KPID yang lolos akan diusulkan kepada pimpinan DPRD Bali dan Gubernur Bali untuk selanjutnya ditetapkan dan dilantik sebagai anggota definitif.

Sesuai Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Pasal 20 Ayat (1), pemilihan anggota KPI Daerah harus diumumkan secara terbuka kepada publik melalui media cetak dan elektronik. DPRD Bali memastikan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan atau sanggahan terhadap calon anggota yang terpilih sebelum pelantikan resmi dilakukan.

Dengan seleksi yang ketat dan keterbukaan informasi kepada publik, diharapkan KPID Bali periode 2024-2027 dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dalam menjaga kualitas penyiaran di Pulau Dewata. (ika)