Penabali.com – DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 pada Rabu (28/04/2021), bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.
Dalam Rapat Paripurna kali ini mengagendakan Penyampaian Keputusan Dewan tentang Rekomendasi LKPJ Gubernur Bali Akhir Tahun Anggaran 2020, Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan agenda Sikap/Keputusan Dewan Terhadap Raperda Inisiatif Dewan.
Koordinator Pembahas Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha A.A Ngurah Adhi Ardhana menyatakan, setelah melalui tahapan pembahasan, rapat kerja, memberi tanggapan atas pendapat Gubernur dan konsultasi ke Ditjen Bina Keuda Kemendagri RI, maka dengan ini DPRD Provinsi Bali sepakat untuk menetapkan Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha menjadi Peraturan Daerah.
“Harapannya semoga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Bali seluruhnya,” kata Agung Adhi seraya menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali beserta jajaran termasuk fraksi-fraksi yang telah memberikan masukan, saran dan pendapatnya.
Agung Adhi juga mengungkapkan, dewan mengusulkan Raperda Retribusi Jasa Usaha sebagai Raperda Inisiatif Dewan, bukan semata-mata karena pertimbangan komersial semata, tetapi juga keberpihakan kepada kepentingan seluruh masyarakat Bali.
Sementara itu Gubernur Bali dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan terima kasih bahwa seluruh rangkaian pembahasan raperda dalam forum dewan telah dapat dirampungkan.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi atas tanggapannya mengenai pendapat terkait penyampaian Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha,” jelas Wagub Cok Ace.
Selama proses pembahasan dengan forum dewan menghasilkan pandangan, pendapat dan saran serta masukan, melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, yang pada akhirnya dewan dapat menyetujui dan menerima raperda tersebut.
Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka oleh eksekutif perda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi.
“Tentu kita berharap dalam proses evaluasi Raperda dimaksud agar berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya menjadi kebijakan yang diharapkan dapat meningkatkan PAD Provinsi Bali dan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, didalam mewujudkan Visi Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembanguan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tutup Wagub. (red)