Categories Berita Buleleng

DPRD Buleleng Atensi Ranperda Retribusi Perpanjangan Penggunaan TKA, Dody Tisna: Demi PAD, Jumlah Naker harus Valid

Singaraja (Penabali.com) – Terkait Ranperda Tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Pansus IV DPRD Kabupaten Buleleng bersama pihak terkait yakni Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng menggelar rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus IV, Ketut Dody Tisna Adi, berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng. Senin (4/4/2022).

Dalam sambutan pembukanya, Dody menyampaikan bahwa terkait dengan Perda ini perlu adanya beberapa perubahan yaitu dari segi judul, konsideran dan batang tubuhnya, serta perlunya penegasan terkait sanksi terhadap pelanggaran dalam hal yang sudah diatur dalam Perda ini.

Di sisi lain, Bagian Hukum Setda Kabupten Buleleng yang dihadiri Fungsional Perancang Perundang-Undangan, Yogiswara Sunugraha, menjelaskan bahwa terkait dengan tidak adanya sanksi administratif yang dimaksud dikarenakan seluruh kewenangan terhadap pelanggar sudah diatur oleh pusat, dan daerah hanya melaksanakan pengesahan dan menerima sejumlah pembayaran yang sudah diatur yaitu 100 USD per bulan per orang, yang apabila nantinya terjadi pelanggaran, ijinnya tidak akan diperpanjang dan apabila terjadi kelebihan tenaga kerja dari jumlah yang dilaporkan, akan langsung ditindak Kanwil Kemenkumham untuk dilakukan deportasi. Namun darerah tetap dapat melakukan pembinaan terkait dengan hal tersebut.

DPRD Buleleng membahas Ranperda Tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (foto: ist.)

Diwawancarai seusai rapat, Dody Tisna mengatakan bahwa akan tetap mengikuti peraturan yang sudah ditentukan oleh pusat, namun dirinya menegaskan bahwa harus ada siknronisasi data dari pusat, agar nantinya seluruh pekerja asing yang masuk ke wilayah Kabupten Buleleng bisa sesuai dengan yang ada di lapangan. Karena bagaimanapun hal ini berkaitan dengan PAD Kabupaten Buleleng.

“Kita tetap mengikuti regulasi dari pusat, tapi harus ada data yang valid terkait jumlah tenaga kerja yang masuk, bagaimanapun ini kan terkait dengan PAD kita di Kabupaten Buleleng,” tegasnya. (rls)