Singaraja ( Penabali.com) – DPRD Kabupaten Buleleng mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan tranparansi dan pengawasan lebih ketat terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 kali ini. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk melakukan perbaikan sistem pendidikan saat ini ditengah isu – isu pendidikan yang belakangan muncul.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Sukarmen di sela – sela Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Obyektif, Akuntable, Transparan, Berkeadilan, dan Tanpa Diskriminasi, yang berlangsung di Hotel Puri Saron Lovina, Jumat (9/5) mengatakan keberadaan sistem baru saat ini diharapkan akan menjadi perubahan yang positif dalam dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Buleleng, Pihaknya juga mendorong agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Disdikpora Buleleng untuk lebih meningkatkan sinergitas.
“Maka dari itu, kita perlu kolaborasi antra Pemerintah dan penyelenggara Pendidikan saat ini. Apa yang perlu diperbaiki dan itupun harus dilakukan evaluasi,”jelas Sukarmen.
Ditambahkan, dengan adanya sistem yang berjalan dengan baik serta didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai dirinya optimis kedepan kemajuan bidang pendidikan di Kabupaten Buleleng akan dapat tercapai dengan baik.
“Masalah pendidikan menjadi suatu permasalahan yang sangat riskan khususnya di Buleleng berkaitan dengan banyaknya siswa di tingkat menengah yang belum mampu mengikuti pelajaran dengan baik. untuk itu kedepan diharapkan pada masing-masing sekolah agar menyiapkan program pendampingan kepada para siswa,”imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, menjelaskan bahwa penetapan daya tampung tiap satuan pendidikan telah dilakukan lebih awal dan wajib diumumkan paling lambat 23 Mei 2025. Jika ketentuan ini dilanggar, konsekuensinya adalah tidak menerima dana BOS dari pusat.
Empat jalur penerimaan yang diterapkan dalam SPMB, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasiakan disosialisasikan secara masif untuk mencegah kesalahpahaman publik.
Ariadi juga menyoroti ketimpangan jumlah siswa antar sekolah, dengan lebih dari 60 sekolah memiliki siswa di bawah 60 orang. Ia menekankan perlunya pembenahan branding, distribusi guru, serta manajemen sekolah agar lebih merata dan berkualitas.
“SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 ini adalah momentum awal pembenahan sistem pendidikan secara terbuka dan menyeluruh. Kami mohon dukungan semua pihak,” tandasnya. (ika)

