Singaraja(Penabali.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng terus menggenjot pembahasan Ranperda tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng tahun 2024-2044. Rapat kali ini juga mengakomodir Persetujuan Substantif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketua Pansus Perubahan RTRW Buleleng Tahun 2024-2044, Putu Mangku Budiasa usai memimpin sidang Senin (1/7) mengungkapkan pembahasan ranperda bersama Dinas PU – TR Kabupaten Buleleng kali ini ada beberapa catatan yang harus disinkronkan dengan RTRW Provinsi Bali dan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR) Buleleng tahun 2025-2045. Salah satunya yang tercantum yakni lokasi Bandar Udara Bali Baru di Buleleng belum memiliki penetapan lokasi dari Kementerian Perhubungan RI. Selain itu, juga dibahas persetujuan substantif terkait kawasan pertambangan dan energi.
“penyusunan RTRW kegiatan pertambangan yang belum memiliki IUP tidak dapat diakomodir dalam peta rencana pola ruang namun dapat diakomodir dalam ketentuan khusus kawasan pertambangan dan energi nantinya,”terang Mangku.
Menurut wakil rakyat asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada ini, data Kementerian ESDM menyebut, di Kabupaten Buleleng belum ada IUP yang diterbitkan, namun sudah ada WIUP yang terbit sehingga dalam penyusunan RTRW kegiatan pertambangan yang belum memiliki IUP tidak dapat diakomodir dalam peta rencana pola ruang namun dapat diakomodir dalam ketentuan khusus kawasan pertambangan dan energi.
“Kita ada pertambangan batuan yang memiliki potensi dan ada di beberapa Kecamatan. Ini kita genjot, sehingga kehadiran pemerintah dalam memfasilitasi pencarian perijinan usaha pertambangan oleh pengusaha/investor yang masih terkendala penetapan kawasan pertambahan dan energi dalam RTRW,”terangnya. (ika)

