Categories Bali Berita Buleleng

DPRD Buleleng Mendorong Kepolisian Segera Menyelesaikan Permasalahan Hukum Bukit Ser di Desa Pemuteran

Singaraja ( Penabali.com) – DPRD Buleleng mendorong lembaga kepolisian untuk menyelesaikan  permasalahan di Bukit Ser Desa pemuteran Kecamatan Gerokgak. Hal tersebut tertuang dalam rekomendasi 45 Anggota DPRD Kabupaten Buleleng guna menyikapi aspirasi masyarakat Desa pemuteran terkait dugaan pencaplokan tanah negara oleh sejumlah oknum.
Agenda penyampaian Rekomendasi tersebut dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng pada Senin (24/2). Penyampaian rekomendasi ini pula, diberikan langsung ke tokoh masyarakat desa pemuteran dan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang saat itu turut mendampingi warga.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya usai memimpin pertemuan menyampaikan bahwa sesuai dengan tugas dan kewenangan lembaga dewan pihaknya sudah melakukan proses dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan rapat-rapat serta melakukan kunjungan ke berbagai pihak terkait. Berdasarkan kajian tersebut  DPRD merekomendasikan untuk mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan proses lebih lanjut sesuai kewenangannya.
”Kami berkesimpulan sesuai dengan tugas dan kewenangan kami di DPRD, intinya kami mendorong tindakan hukum kalau memang ada silahkan disampaikan kepada aparat penegak hukum, dan ini merupakan keputusan kami bersama di DPRD Buleleng,”ujarnya.
Ngurah Arya juga meminta, agar masyarakat desa pemuteran untuk menyampaikan semua fakta-fakta yang ada kepada penegak hukum secara jelas dan terang. Mengingat lembaga dewan sesuai dengan tugas dan wewenangnya bukan sebagai lembaga eksekutor yang dapat menentukan dan memutuskan suatu permasalahan, namun dewan akan mendorong kepada aparat berwenang agar berproses jika memang benar terdapat hal-hal yang  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adanya upaya pelanggaran hukum lainnya.
“Kami bukan penentu, bukan aparat yang bisa memutuskan benar salah. Kita dorong agar masyarakat menyampaikan fakta hukum yang lebih jelas dan terang . Ketika keluh kesah kami hanya bisa mendengar,”tandasnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat yang diwakili oleh LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni mengungkapkan pihaknya selaku perwakilan masyarakat sudah menyampaikan beberapa fakta ke DPRD Kabupaten Buleleng. Salah satu fakta terbaru, adanya bagi – bagi fee dari pemberi kuasa ke penerima kuasa.
“Hari Rabu 26 Februari ini saya dipanggil Polres Buleleng. Saya akan ungkapkan secara detail kasus ini,”kata Anton.
Ia juga meminta kepada lembaga DPRD Kabupaten Buleleng untuk membentuk Panitia khusus dalam penyelesaian tanah Negara tersebut dan berharap negara memberikan keadilan bagi masyarakat yang berada di kawasan tanah Negara tersebut. “Kami perlu teliti dan desak kapolres naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga jelas siapa aktor dibalik semua ini,”tandasnya. (ika)