Singaraja (Penabali.com) – Setelah membahas secara maraton tiga Ranperda di masing-masing Pansus, akhirnya DPRD Buleleng mengesahkan ketiga Ranperda tersebut menjadi peraturan daerah. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dan dihadiri Pimpinan DPRD Buleleng, Anggota DPRD Buleleng, Pj. Bupati Buleleng, Sekda Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng, serta Pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Ketiga Ranperda yang disahkan meliputi Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 dan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Gede Supriatna menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang sudah ikut serta dari awal sampai akhir dalam pembahasan ketiga Ranperda ini, sehingga dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
“Peraturan daerah ini akan menjawab beberapa persoalan di Kabupaten Buleleng baik dari segi pembangunan, perekonomian, penanggulangan narkotika serta pemahaman masyarakat terhadap Pancasila,” ucap Supriatna.
Di akhir sidang, Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menegaskan akan menindaklanjuti implementasi ketiga peraturan daerah ini. Sebagai contoh ada usulan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar setiap pagi dan mensosialisasikan salam Pancasila. Berkenaan dengan masalah kawasan industri, Lihadnyana menganggap ini sangat penting karena Buleleng memiliki potensi yang sangat luar biasa yang selama ini baru dikelola pada tahap hulunya. Oleh karena itu, menurutnya, perlu dibangun sebuah kawasan industri yang nanti kaitannya dengan RTDR.
“Terima kasih kepada DPRD Buleleng yang sudah bekerja dengan baik selaku wakil rakyat, yang jelas sinergitas antara esekutif dan legislatif dalam konsep kesetaraan sudah berjalan dengan baik,” ucapnya.
Sebelumnya, fraksi-fraksi di DPRD Buleleng menggelar rapat Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 dan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
Adapun fraksi yang menyampaikan pendapatnya yaitu Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara I Made Lilik Nurmiasih, Fraksi Golkar I Nyoman Gede Wandira Adi, Fraksi Nasdem I Nyoman Meliun dan Fraksi Hanura dengan juru bicaranya, I Gede Arta Wijaya. Seluruh fraksi di DPRD Buleleng sepakat untuk melanjutkan ketiga ranperda tersebut menjadi Perda melalui rapat paripurna. (rls)