Singaraja (Penabali.com) – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (27/09/2021).
Dalam rapat tersebut juga dilaksanakan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Buleleng atas KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, dihadiri Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Buleleng, Sekda Buleleng, Asisten Setda serta undangan lainnya yang mengikuti jalannya rapat melalui daring.
Sebelumnya, masing-masing Panitia Khusud (Pansus) melalui juru bicaranya menyampaikan laporan terkait dengan proses dan tahapan pembahasan masing-masing Raperda. Yakni Pansus I tentang Penetapan Desa disampaikan Ketua Pansus I, Luh Sri Seniwi, Pansus II Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah daerah disampaikan Ketua Pansus II, I Wayan Parwa, dan Pansus III tentang Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, disampaikan ketuanya Kadek Sumardika. Ketiga Pansus merekomendasikan untuk ditindaklanjuti hingga menjadi Perda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bupati Buleleng dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng atas kesungguhan dan rasa penuh tanggung jawab sehingga terjalin kesepahaman pandangan atara legislatif dengan eksekutif dan pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan agenda yang ditetapkan untuk bersama-sama dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya, ketiga Raperda tersebut akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitas dan evaluasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng. (rls)