Denpasar (Penabali.com) – DPRD Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 pada Senin, 14 April 2025. Agenda utama dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bali ini adalah mendengarkan jawaban Gubernur Bali, Wayan Koster, atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis.
Dua raperda tersebut mencakup Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua Ida Gede Komang Kresna Budi dan Sekretaris DPRD Gusti Ngurah Wiryanata. Hadir pula Gubernur Bali Wayan Koster, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali.
Dalam tanggapannya, Gubernur Koster menyatakan sepakat terhadap usulan fraksi DPRD Bali untuk memperjelas mekanisme dan proses pemungutan bagi wisatawan asing melalui Peraturan Gubernur. Hal ini dimaksudkan agar implementasi pungutan tersebut dapat berjalan dengan jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa dana yang dihimpun dari pungutan wisatawan asing (PWA) akan tetap diprioritaskan untuk pelindungan budaya dan lingkungan alam Bali, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, serta mendukung penguatan pelayanan dan pengelolaan sektor pariwisata secara berkelanjutan.
Terkait Raperda RPPLH 2025–2055, Gubernur menegaskan pentingnya regulasi tersebut sebagai payung hukum yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan Bali, menggantikan sementara pendekatan berbasis Surat Edaran seperti SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
“Raperda ini memuat arah kebijakan, strategi implementasi, serta program-program dalam jangka waktu 30 tahun ke depan untuk mengatasi berbagai persoalan lingkungan, termasuk sampah dan kemacetan yang kini menjadi tantangan utama Bali,” ujar Koster.
Ia juga menyebutkan bahwa penyusunan RPPLH telah berdasarkan landasan yuridis yang kuat, termasuk mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menutup rapat, Gubernur Koster mengajak para anggota dewan untuk turut serta mensosialisasikan pentingnya penanganan lingkungan kepada masyarakat, terutama saat melaksanakan reses dan berinteraksi langsung dengan konstituen.
“Surat Edaran ini sangat penting. Mari kita pastikan Bali tidak terlambat menangani persoalan sampah dan lingkungan. Kita harus bertindak sekarang demi Bali yang bersih dan berkelanjutan,” tegasnya. (ika)

