Penabali.com – Dua gugatan Moeldoko dkk dimentahkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).
Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob di Jakarta menjelaskan dua gugatan tersebut yakni pertama, gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai Demokrat dinyatakan gugur oleh PN Jakarta Pusat. Pertimbangannya, karena pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadiri sidang.
“Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?,” kata Mehbob.
Ia menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 Pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.
Ditambahkan Mehbob, kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR RI, juga ditolak PN Jakarta Pusat.
“Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke pengadilan tentu salah kamar,” sebut Mehbob.
Ia menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 mantan kader Demokrat di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.
“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme didalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah,” tegas Mehbob. (red)