Denpasar (Penabali.com) – Dua tempat hiburan malam di Kota Denpasar disemprit Satpol PP Kota Denpasar. Keduanya diberikan sanksi tutup dan denda Rp.1 juta lantaran kedapatan beroperasi di masa PPKM Level 4.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan tempat hiburan malam tersebut kedapatan tetap beroperasi di PPKM Level 4. Karenanya, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021, Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 17 Tahun 2021, maka keduanya dikenai sanksi.
“Jika mempedomani aturan diatas dalam masa PPKM Level 4 belum boleh beroperasi, lantaran melanggar keduanya tegas kami tutup sementara dan dikenai sanksi denda Rp.1 Juta,” jelas Sayoga, Senin (09/08/2021).
Dewa Sayoga mengingatkan, kepada seluruh pelaku usaha hendaknya bersama-sama mentaati aturan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 khususnya di Kota Denpasar.
“Demi kebaikan bersama untuk mencegah penularan Covid-19, mari kita taati aturan bersama-sama,” tegasnya. (rls)