Categories Badung Kriminal

Dua WNA Rusia Tersangka Pencurian Diserahkan ke Kejari Badung

Badung (Penabali.com) – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Agung Satriadi Putra, S.H., dan Febrina Irlanda, S.H., menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana pencurian dari Penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penyerahan telah dilakukan Rabu (3/5/2023) di kantor Kejari Badung.

Pelaksanaan tahap II tersebut dilaksanakan terhadap tersangka inisial HR (50) dan AHB (28) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Aljazair, selanjutnya JPU memeriksa tersangka dan barang bukti yang dihadirkan penyidik agar sesuai dengan penetapan hakim dan terhindar dari error in personal. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Suseno, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/5/2023).

“Modus para tersangka yakni dengan datang ke Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai berpura-pura ingin mengecek harga tiket untuk pulang ke negaranya. Kemudian tersangka melihat sekeliling ada peluang untuk mencuri barang milik penumpang, selanjutnya tersangka melihat keadaan yang ramai dan sekiranya memungkinkan untuk melaksanakan niatnya tersebut,” paparnya.

Para tersangka berhasil mencuri barang milik korban atas nama Dinda yakni berupa handphone, karena merasa kurang selanjutnya tersangka mengambil kembali barang milik WNA Rusia Svitoslav S.

“Fomenko (20) dan tersangka hanya memperoleh paspor, pada aksi yang ketiga tersangka berhasil mengambil Laptop dan Ipad milik WNA asal Amerika Leila Simone (19), namun pada aksinya yang ketiga tersebut tersangka berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” paparnya.

Dirinya mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya tahap II tersebut maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas IIA Kerobokan terhitung mulai 03 Mei 2023 sampai 22 Mei 2023.

“Terhadap perkara ini JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, bahwa kerugian dialami oleh ketiga korban tersebut mencapai Rp.131. 500.000. Suseno menambahkan, atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selamat 7 (tujuh) tahun penjara. (red)