Categories Denpasar Politik

Dugaan Pelanggaran di Pilkada Jembrana, Ini Langkah Tim Hukum Pilkada 2020 Partai Golkar Bali!

Sejak diberikan mandat tugas oleh DPD Partai Golkar Provinsi Bali bulan November 2020 yang lalu, Tim Hukum Pilkada 2020 Golkar Bali langsung bergerak cepat mengawal Tim Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota utamanya dalam langkah antisipasi berbagai persoalan hukum yang dihadapi pasangan kandidat khususnya yang diusung Partai Golkar.

Ketua Tim Hukum Pilkada DPD Partai Golkar Provinsi Bali D.A.P Sri Wigunawati kepada awak media di Kantor Golkar Bali, Kamis (03/12/2020) siang menerangkan, sejauh ini sudah masuk beberapa laporan yang disampaikan Tim Hukum Paslon usungan Partai Golkar terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon dan Tim Paslon dari parpol lain.

Seperti yang dilaporkan Tim Paslon Bupati/Wakil Bupati Jembrana usungan Golkar yaitu I Nengah Tamba-I Gede Ngurah Patriana Krisna (Paslon Tamba-Ipat). Sri Wigunawati mengatakan, Tim Paslon Tamba-Ipat menemukan bentuk-bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan rivalnya secara terstruktur dan sistematis. Diantaranya sikap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral, penemuan pembagian kain kebaya yang berisi dukungan gambar paslon nomor urut 1.

Selain itu, Tim Paslon Tamba-Ipat juga mendapat laporan video suara Cabup nomor 1 di Hotel Taman Sari saat bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat. Dimana isi suara Cabup 01 itu berisi bentuk ancaman tidak akan mengeluarkan hibah apabila ada bermain mata dengan pihak paslon lain.

Terhadap adanya dugaan pelanggaran tersebut, terang Sri Wigunawati, Tim Paslon Tamba-Ipat sudah menindaklanjuti temuan itu dan melaporkannya ke Bawaslu Jembrana.

“Kami juga terima laporan bahwa ada beberapa sikap dari Bawaslu yang menolak laporan Paslon Tamba-Ipat. Sehingga kami Tim Hukum Pilkada Golkar Provinsi setelah berkoordinasi dengan Tim Hukum Tamba-Ipat akan menyikapi laporan-laporan pelanggaran di Jembrana ke Bawaslu Provinsi,” ujar Sri Wigunawati didampingi sejumlah anggota Tim Hukum Pilkada Golkar Bali.

Sri Wigunawati mengatakan, bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi di Pilkada sejatinya tidak mencerminkan pelaksanaan pemilu yang demokratis dan sesuai asas pemilu yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber).

Karena itu menurutnya, Tim Hukum Pilkada Golkar Bali akan berkoordinasi dengan Tim Hukum Paslon Tamba-Ipat untuk selanjutnya bersama-sama mengadvokasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pendidikan politik termasuk menyikapi adanya dugaan pelanggaran yang terjadi agar segera dilaporkan. Sehingga harapannya pelaksanaan pesta demokrasi pemilu baik Pemilukada Gubernur/Bupati/Walikota, Pileg dan Pilpres akan berlangsung aman, damai, demokratis dan bermartabat.

“Segera kita akan tindaklanjuti laporan Tim Tamba-Ipat itu ke Bawaslu Provinsi sehingga ini akan menjadi perhatian kita bersama tak hanya bagi penyelenggara pemilu namun juga paslon petahana dan semua pihak agar menjunjung tinggi demokrasi dan asas pemilu, Langsung, Umum, Bebas, Rahasia itu,” jelas Sri Wigunawati seraya menambahkan laporan dugaan pelanggaran itu akan dikaji dan diperdalam lagi apakah benar-benar pelanggaran dan masuk ke ranah hukum.

Selain di Pilkada Jembrana, kata Sri Wigunawati, dugaan adanya pelanggaran juga terjadi di Kabupaten Karangasem.

“Di Pilkada Karangasem dimana Bawaslu Karangasem telah mengeluarkan surat cegah dini kepada Bapak Wayan Koster. Secepatnya kami akan ke Karangasem bertemu dengan Tim Hukum Paslon Massker untuk memperdalam lagi temuan-temuan dugaan pelanggaran,” ucapnya.

Pembentukan Tim Hukum Pilkada 2020 DPD Partai Golkar Provinsi Bali dilakukan sebagai langkah antisipasi berbagai persoalan hukum yang dihadapi paslon yang diusung Partai Golkar dalam rangka mengawal penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Adapun tugas dari Tim Hukum Pilkada Golkar Bali ini diantaranya memperkuat tim hukum yang telah dibentuk oleh paslon usungan Golkar di 6 kabupaten/kota, memberikan pendapat dan pertimbangan hukum terhadap paslon usungan Golkar, saksi paslon, tim pemenangan, partai koalisi, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan paslon dalam hal menempuh jalur hukum. (red)