Denpasar (Penabali.com) – Dugaan penguasaan sekitar 82 hektare kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) menjadi perhatian Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penguasaan lahan, mekanisme perizinan, serta perlindungan kawasan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan pesisir Bali.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengungkapkan bahwa luas kawasan yang menjadi perhatian tersebut mencapai 82 hektare. Angka ini lebih besar dibandingkan informasi awal yang beredar di masyarakat, yakni sekitar 62 hektare.
“Awalnya yang berkembang di publik 62 hektare. Setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektare. Ini bukan angka kecil,” ujarnya.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si. Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perizinan dan mekanisme yang digunakan dalam pengelolaan kawasan mangrove tersebut.
Saat dimintai keterangan di Denpasar, Rabu (28/1/2026), Rumawan menegaskan bahwa persoalan ini perlu dibahas secara transparan, mengingat kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis yang penting dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
“Kalau ini benar, izinnya dari mana? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Menurut Rumawan, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali tidak semestinya hanya dipandang dari sisi investasi dan pertumbuhan ekonomi. Ia menilai kepentingan daerah dan keberlanjutan lingkungan juga perlu menjadi pertimbangan utama.
Ia turut mendorong agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai KEK, termasuk kewenangan pengelolaan, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengambilan keputusan. Rumawan mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan kesan adanya kewenangan yang berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Selain mempertanyakan dasar penguasaan lahan, Pansus TRAP juga menyoroti informasi mengenai skema penggantian kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai melalui kegiatan reboisasi di Karangasem dan Jembrana.
Wakil Ketua Pansus TRAP, Agung Bagus Tri Candra Arka, mempertanyakan kesesuaian skema tersebut dengan fungsi ekologis mangrove di kawasan pesisir. Menurutnya, keberadaan mangrove memiliki karakteristik dan manfaat yang tidak serta-merta dapat digantikan oleh penanaman pohon di wilayah lain.
Ia meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum, mekanisme, serta pihak yang menyetujui kebijakan tersebut agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh.
Agung Bagus, yang akrab disapa Gung Cok, mengingatkan bahwa mangrove berperan dalam mengurangi abrasi, meredam dampak gelombang laut, menyerap karbon, serta menjadi habitat berbagai jenis biota. Kerusakan kawasan tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan dampak ekologis dalam jangka panjang.
“Ini bukan soal menolak investasi. Ini soal keadilan ekologis dan keselamatan Bali ke depan,” tegasnya.
Pansus TRAP DPRD Bali juga menaruh perhatian pada rencana pembangunan marina di kawasan BTID. Penelusuran akan dilakukan untuk memastikan kewenangan penerbitan izin, termasuk keterlibatan Pemerintah Provinsi Bali apabila kegiatan tersebut berada dalam lingkup kewenangannya.
Dr. Somvir menyatakan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut dokumen perizinan serta dasar penerbitannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan dugaan penguasaan 82 hektare mangrove ini kini menempatkan transparansi perizinan dan perlindungan lingkungan sebagai dua hal yang perlu mendapat perhatian. Pansus TRAP mendorong adanya penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai status kawasan, dasar hukum pengelolaan, dan skema penggantian lahan yang dipersoalkan.
Meski demikian, dugaan pengalihan penguasaan kawasan mangrove serta legalitas mekanismenya masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari instansi berwenang. Keterbukaan dokumen dan hasil pemeriksaan diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. (rls)

