Categories Denpasar Hukum

Dukung Arahan Presiden Jokowi agar Polri Jaga Wibawa, Togar Situmorang: “Negara tidak boleh kalah dengan Ormas”

Denpasar (Penabali.com) – Presiden RI Joko Widodo meminta agar aparat kepolisian tidak kehilangan wibawa dalam bertugas. Kepala Negara juga menyindir para Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek yang baru bertugas justru sowan kepada kelompok-kelompok organisasi yang justru pengganggu keamanan dan ketertiban.

Advokat sekaligus pengamat kebijakan publik, Togar Situmorang, mengatakan UU Ormas No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang yang ditandatangani Presiden Indonesia Joko Widodo, sesungguhnya hadir untuk kepentingan melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Organisasi kelompok masyarakat itu didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Togar Situmorang, Minggu (05/12/2021).

Togar menjelaskan, dalam aturan tersebut ada larangan yang apabila melanggar maka dapat dijatuhkan sanksi administratif atau sanksi pidana yang ditegaskan dalam Pasal 60 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Pasal 59 ayat 3 huruf a dan b setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus yang dengan sengaja dan secara langsung tidak langsung yaitu dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dan ayat 4 yaitu melakukan kegiatan sparatis yang mengancam NKRI dan/atau menganut, menyebarkan, ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila menurut Perppu dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelasnya.

Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini mengatakan, membaca aturan-aturan tersebut maka jelas dirinya sangat mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang telah mengetahui ada oknum pejabat tinggi kepolisian sowan ke petinggi kelompok masyarakat yang pelanggar hukum tersebut yang dinilai Kepala Negara menggadaikan kewibawaan Polri.

Polri tegasnya, harus punya wibawa dan menjadi penganyom masyarakat dan tidak boleh takut kepada kelompok masyarakat walau menggunakan nama Pancasila, bahkan yang menggunakan label agama.

“Polri kita tercinta harus tampil berani juga tegas terhadap kelompok masyarakat yang melanggar hukum apalagi yang melanggar hukum hanya karena perebutan lahan parkir,” ucap Togar Situmorang yang digadang-gadang maju menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub DKI tahun 2024.

Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG di Bali, Jakarta, dan Bandung itu, berharap agar ada solusi terbaik untuk menghindari terjadi bentrokan antar organisasi kelompok masyarakat. Karena itu, Polri diharapkan terus secara profesional dalam penegakan hukum secara proposional.

“Polri diharapkan menindak tegas siapapun atau organisasi kelompok masyarakat manapun yang kerap mengganggu Kamtibmas dalam rangka penegakan hukum di masyarakat dan serta membuat keributan atau keonaran. Tidak perlu ragu apalagi sampai kalah wibawa kepada kelompok masyarakat organisasi arogan pembuat onar tersebut apa sudah lebih Pancasialis serta telah berfungsi dan ikut berkarya untuk ikut memajukan bangsa, apalagi sampai ada korban polisi oleh mereka yang menggunakan seragam,” tuturnya.

Advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan itu kembi menegaskan, agar kelompok masyarakat dalam organisasi harusnya hadir untuk memberikan kontribusi besar dalam pembangunan dan menjaga kedaulatan bangsa juga negara. Kelompok masyarakat organisasi berseragam ini tidak boleh mengambil peran aparat penegak hukum dan pemerintah wajib memfasilitasi, pembinaan, serta pengarahan yang bersifat programatik produktif.

“Menurut saya pribadi terkait kelompok masyarakat organisasi tersebut bisa menjadikan sebagai mitra strategis program pembinaan ideologi kebangsaan serta memberikan program literasi keuangan dan ekonomi digital lantas bisa juga dengan cara dibuat program deradikalis, penguatan kewaspadaan nasional, pencegahan terorisme dan lain sebagainya,” sarannya.

“Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama saling menjaga dan mengawasi, dan Polri diharapkan selalu mengedepankan Azas Solus Populi Suprema Lex Exto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi ingat itu penting. Dan hal penting yang perlu diingat bahwa negara tidak boleh kalah dengan Ormas,” tegasnya. (rls)