Dukung Implementasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional, BI Lakukan Pembelian SBN Rp.124,13 Triliun di Pasar Perdana

Denpasar (Penabali.com) – Bank Indonesia mempertahankan suku bunga kebijakan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada angka 3,50%. Suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility juga dipertahankan pada 2,75% dan 4,25%.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho pada acara Obrolan Santai BI Bareng Media, Selasa (27/07/2021), di Denpasar mengungkapkan Bank Indonesia (BI) telah melakukan berbagai langkah dalam rangka mendukung implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional. Antara lain melalui pembelian SBN di pasar perdana sebesar Rp.124,13 triliun, yaitu Rp.48,67 triliun melalui mekanisme lelang utama dan sebesar Rp.75,46 triliun melalui mekanisme Greenshoe Option (GSO).

Selain itu Bank Indonesia juga melakukan penambahan likuiditas di perbankan (quantitative easing) sebesar Rp.101,10 triliun (hingga 19 Juli 2021).

“Bank Indonesia juga terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk akselerasi ekonomi keuangan digital,” kata Trisno.

Trisno menambahkan, disamping kebijakan suku bunga, BI juga mengambil beberapa langkah kebijakan. Pertama, melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat stance kebijakan moneter akomodatif. Ketiga, mendorong intermediasi melalui penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada perkembangan premi risiko dan dampak penetapan suku bunga kredit baru di berbagai segmen kredit. Keempat, memperkuat ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui implementasi PBI PJP/PIP untuk simplifikasi dan efisiensi perizinan/persetujuan serta mendorong inovasi layanan sistem pembayaran.

Kelima, mempercepat dukungan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan handal, untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) Pemerintah dan mendukung efisiensi transaksi secara online. Keenam, mendukung ekspor melalui perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE), dari semula berakhir 29 November 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2022, untuk memanfaatkan momentum peningkatan permintaan negara mitra dagang dan kenaikan harga komoditas dunia.

Ketujuh, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.

“Pada Juli dan Agustus 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Amerika Serikat, Swedia, dan Singapura,” ungkap Trisno.

BI terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk implementasi lebih lanjut paket kebijakan terpadu KSSK dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas, termasuk UMKM.

BI juga meningkatkan koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan instansi terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk koordinasi kebijakan moneter–fiskal, kebijakan untuk mendorong ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan. (rls)