Categories Nasional

Dukung Kendaraan Ramah Lingkungan, Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid

Jakarta (Penabali.com) – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan bus tertentu. Selain itu, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP juga diperpanjang bagi kendaraan bermotor roda empat dengan emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) listrik tertentu, termasuk kendaraan hybrid. Perpanjangan ini berlaku hingga akhir 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan serta mendukung pengurangan emisi karbon di sektor transportasi.

“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ujar Dwi Astuti.

Berdasarkan PMK-12/2025, insentif PPN DTP tetap diberikan sebagaimana ketentuan sebelumnya, yaitu:

  • PPN DTP sebesar 10% dari harga jual untuk KBL dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
  • PPN DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40%.

Sementara itu, insentif PPnBM DTP sebesar 3% diberikan untuk kendaraan LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Dwi Astuti berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang luas bagi sektor industri otomotif dan pendukungnya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulasi keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” tutupnya.

Salinan PMK Nomor 12 Tahun 2025 dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. (rls)