Categories Nasional

Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Gus Adhi Dorong Revisi UU 6/2014

Jakarta (Penabali.com) – Anggota DPR RI Komisi II, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra mendukung aspirasi ribuan kepala desa (kades) yang melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut agar revisi Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama berkaitan dengan masa jabatan kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Saya setuju dengan aspirasi itu. Mudah-mudahan pemerintah juga menyetujuinya agar kelak pembahasan revisi UU tersebut bisa segera dibahas,” ujar Agung Adhi, Rabu (18/1/2023).

Atas aspirasi itu, sejatinya Komisi II DPR RI telah bersurat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nomor B/345/LG.01.01/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 lalu. Isinya, Komisi II DPR RI mengusulkan agar Revisi Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa masuk menjadi usulan RUU Prioritas Tahun 2023.

Anggota Fraksi Golkar yang populer dipanggil Gus Adhi ini menyatakan bahwa saat ini momentumnya sangat tepat bagi pemerintah untuk mewujudkan aspirasi kades tersebut untuk mengejar ketertinggalan desa pasca pandemi. Menurut wakil rakyat dari Dapil Bali ini, diperlukan percepatan dalam pembangunan nasional yang berbasis desa.

“Desa merupakan tulang punggung pembangunan nasional, dengan membangun Indonesia dari desa maka tidak mustahil ketahanan desa menjadi indikator kemajuan,” tegas Gus Adhi.

Ia mendukung rencana perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, agar efektivitas roda pemerintahan desa serta kesinambungan program dapat terjaga dengan baik. Namun demikian, Gus Adhi memberi catatan agar perbaikan administrasi dan sistem pengawasan mesti berprinsip prudent (penuh kehati-hatian) agar tujuan nasional terkawal dengan baik dari hulu ke hilir.

“Asal pemerintah menyetujui itu, kami akan membahasnya. Jadi, kita tunggu jawaban dari pemerintah,” pungkasnya. (rls)