Perjuangan untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali harus didukung banyak pihak di Bali. RUU Provinsi Bali tidak dimaksudkan untuk membentuk daerah otonomi khusus. Justru RUU ini akan memperkuat otonomi di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
Tokoh masyarakat Karangasem Wayan Artha Dipa memandang UU Nomor 64 tahun 1958 yang berdasarkan UUDS 1950 tentang RIS tentu sangan tidak relevan lagi karena NKRI ditetapkan berdasarkan UUD 1945.
Menurutnya, RUU Provinsi Bali yang diperjuangkan ke pusat menjadi UU diharapkan dapat memberi ruang lebih luas mengatur dan memaksimalkan potensi yang dimiliki Provinsi Bali terutama yang berkaitan dengan adat dan budaya yang dijiwai agama Hindu dan kearifan lokalnya yang menjadi daya tarik masyarakat dunia.
“Jika ini bisa terwujud tentu akan dapat mempercepat kesejahteraan masyarakat Bali karena akan bisa lebih leluasa mengatur potensi pariwisata yang menjadi satu-satunya andalan Bali untuk mengangkat ekonomi masyarakat,” ujar Artha Dipa yang juga Wakil Bupati Karangasem ini.
Artha Dipa yang bersama Bupati Karangasem turut mendampingi Gubernur Koster presentasi ke Badan Legislasi DPR RI, Jumat (07/02/2020), mengatakan masyarakat Bali sangat antusias memperjuangkan RUU Provinsi Bali. Kehadiran semua kepala daerah di Bali bersama para pimpinan DPRD seluruh Bali, para rektor, tokoh masyarakat, tokoh lintas agama membuktikan kekompakan Bali untuk memperjuangkan perubahan UU Nomor 64 tahun 1958 tentang Provinsi Bali, NTB dan NTT menjadi UU Provinsi Bali.
Ia juga mengatakan, bahwa UU Nomor 64 Tahun 1958 tak lagi bisa mengakomodir kepentingan Bali dalam gerak pembangunannya. Kondisi saat ini menuntut regulasi yang mampu sejalan dengan dinamika perkembangan jaman yang begitu cepat. Sehingga menurut Artha Dipa, UU Nomor 64 Tahun 1958 tak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing. Karena itu, RUU Provinsi Bali sangat mendesak untuk diubah menjadi Undang-Undang, sehingga Bali akan lebih leluasa memaksimalkan pengembangan dan pembangunan sesuai potensi wilayahnya.
“Kami kompak berjuang mendukung perubahan ini, semoga saja Ida Sang Hyang Widhi Wasa merestui perjuangan ini sehingga RUU Provinsi Bali bisa masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2020 untik dibahas, semoga semuanya berjalan sesuai rencana, dan doa masyarakat Bali,” ucap mantan birokrat yang digadang-gadang akan kembali bertarung di Pilkada Karangasem bulan September tahun 2020.
Materi dan sistematika RUU Provinsi Bali terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas Dan Tujuan; Bab III Posisi, Batas, Dan Pembagian Wilayah; Bab IV Pola Dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian Dan Industri; Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII Ketentuan Penutup. (red)