Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor: 730/9899/MP/BKD Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 5 Juni 2020 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, menyesuaikan perkembangan situasi pusat dan daerah.
Menyikapi SE Gubernur Bali tersebut, pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., mendukung penuh apa yang menjadi kebijakan dari Gubernur Koster mengenai tatanan kehidupan baru dalam sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah.
“Bahwa dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan khusus pendidikan, pariwisata, industri maupun perdagangan pelaksanaannya ditunda dahulu karena sangat rawan dengan interaksi kumpulnya massa. Dimana belum tentu setiap orang membuat dan mempunyai surat keterangan sehat dan bebas covid. Sebagaimana diketahui untuk mendapatkan surat sehat itu harus banyak tahapan dan memerlukan biaya besar. Dan itupun tidak menjamin bisa dipergunakan selamanya karena ada batasan waktu selama 7 hari,” kata Togar Situmorang yang juga advokat kondang dengan sederet prestasi dan penghargaan ini, Kamis (04/06/2020), di Denpasar.
Anggota Tim 9 Investigasi Aset Negara KOMNASPAN yang kerap dijuluki “Panglima Hukum” ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Bali agar menahan diri terhadap wacana New Normal Life dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan cegah covid-19.
Ia mengatakan, agar tatanan New Normal Life bisa terlaksana hendaknya ada satu keputusan dari pemerintah pusat yaitu Presiden Joko Widodo untuk mencabut ketentuan tentang pandemi covid-19 sebagai bencana nasional bukan alam.
“Namun selama itu belum dicabut, mari kita tunggu dan ikuti terkait new normal sesuai perintah pemerintah pusat dan daerah”, ucap Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini.
Sebagai contoh negara Korea dan Cina, ketika mencabut aturannya tentang virus corona, ternyata orang terindikasi corona malah tersebar lebih banyak dengan kata lain terjadi gelombang kedua penyebaran virus yang lebih parah.
“Sebaiknya kita bisa menahan diri serta menunda sampai kondisi benar-benar aman. Dan kita betul-betul bisa hidup berdampingan dengan tatanan hidup yang baru seperti yang diharapkan pemerintah pusat dan daerah, salam sehat!”, tutup Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang di Jl. Tukad Citarum No.5A Renon (kantor pusat), cabang Denpasar di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Kesiman Denpasar, dan cabang Jakarta di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (red)