Denpasar (Penabali.com) – Sebagai upaya untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat di Bali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara bekerjasama dengan PT Pegadaian (Persero) Cabang Renon kembali melaksanakan kegiatan edukasi OJK Ngiring ke Banjar yang dilaksanakan di Kelurahan Renon, Kota Denpasar.
Kegiatan edukasi diikuti peserta dari pengurus desa, Anggota Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Anggota Sekaa Teruna Teruni (STT) dan pelaku UMKM. Kegiatan ini juga turut dihadiri Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemda OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Budi Susetiyo, Pemimpin PT Pegadaian (Persero) Cabang Renon, I Made Suasmarajaya, S.ST., M.M., dan Lurah Renon, I Gede Suweca, S.Sn., M.Pd.
Dalam sambutan dan pembukaan kegiatan, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemda OJK Regional 8 Bali dan Nusra dan Lurah Renon menyampaikan agar peserta yang hadir dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk memperkaya informasi, khususnya dalam mewaspadai penawaran investasi illegal.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menyampaikan terkait dengan pengenalan OJK, waspada investasi ilegal, serta waspada modus-modus penipuan transaksi keuangan digital. Masyarakat diajak untuk waspada terhadap penawaran investasi dengan tingkat pengembalian yang tinggi serta selalu berpedoman dengan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum melakukan investasi.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk dapat mewaspadai penipuan transaksi keuangan digital yang saat ini banyak terjadi dengan menggunakan modus penawaran informasi perubahan tarif transfer bank, tawaran menjadi nasabah prioritas, akun layanan konsumen palsu serta tawaran untuk menjadi Agen Laku Pandai. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk mewaspadai penipuan yang dilakukan dengan menggunakan modus aplikasi/link undangan pernikahan digital.
Selain materi dari OJK, peserta juga diberikan materi terkait dengan produk keuangan yang ada pada PT Pegadaian (Persero) yaitu investasi emas, tabungan emas serta arisan emas yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana investasi.
Apabila masyarakat ingin memperoleh informasi terkait legalitas sebuah entitas dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id atau melalui kanal informasi call centre OJK ke nomor 157 ataupun whatsapp ke nomor 081-157-157-157.
OJK Ngiring ke Banjar adalah kegiatan edukasi yang dilaksanakan di banjar-banjar langsung kepada anggota masyarakat di banjar tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat di Bali melalui program OJK Ngiring ke Banjar.
Apabila masyarakat ingin melaksanakan kegiatan edukasi bersama OJK pada banjar di lingkungannya, maka dapat menghubungi OJK melalui surat yang dialamatkan ke Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara – Jalan WR Supratman No. 1 Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, atau menghubungi nomor telepon (0361) 2094070. Seluruh kegiatan edukasi yang dilaksanakan OJK, tidak dipungut biaya. (rls)