Edukasi Masyarakat Tak Terjebak Investasi Ilegal, ARW: Mahasiswa Jadi Agen Literasi Keuangan

Denpasar (Penabali.com) – Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW), menjadi narasumber kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat, Sabtu (25/3/2023), di aula kampus ITB STIKOM Bali.

Dihadapan mahasiswa sebagai peserta penyuluhan ini, ARW mengingatkan agar berhati-hati meminjam dana di pinjaman online (Pinjol) tanpa legalitas yang jelas. Karena, tak sedikit masyarakat yang justru terjebak Pinjol ilegal ataupun investasi ilegal yang ujung-ujungnya akan merugikan diri sendiri.

“Hati-hati memilih pinjol karena pinjol ini juga ada motif pencucian uang melalui koperasi, misalnya. Kita bersyukur ada beberapa yang sudah dimasukkan ke penegak hukum. Saya rasa pinjol ilegal tak akan kapok. Untuk itu diri sendirilah yang harus waspada,” pesan ARW.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Bali ini mengatakan, penawaran investasi juga patut diwaspadai mahasiswa. Jangan sampai ikut-ikutan investasi namun investasi itu ilegal, uang yang didapat dari orang tua yang harusnya dikelola dengan bijak untuk biaya kuliah justru amblas karena ikut investasi ilegal.

“Anak muda sekarang ingin mencoba-coba sesuatu model jasa keuangan yang ditawarkan,” katanya.

Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat di kampus ITB STIKOM Bali. (foto: ist.)

Untuk itu, ARW mengingatkan kepada mahasiswa yang mau ikut investasi wajib mencari tahu legalitas investasi tersebut di Otoritas Jasa Keuangan atau bisa menghubungi nomor WhatsApp 081157157157 atau di call center 157.

“Adik-adik mahasiswa bisa jadi agen literasi keuangan, mengedukasi teman, saudara atau pacar agar berhati-hati ikut investasi, cari tahu legalitasnya di OJK, jangan malah ikut jadi korban investasi ilegal ya,” ucap ARW mengingatkan.

Sementara, Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara, Kristrianti Puji Rahayu, mengatakan yang namanya investasi ilegal akan selalu muncul. Sebagai calon konsumen harus mengetahui legalitas dan logis sebuah investasi. Investasi itu terdaftar di OJK. Setelah terdaftar di OJK, selanjutnya ada pusat data memuat data pinjaman konsumen.

“Kalaupun sangat membutuhkan dana, sudah ada produk-produk yang resmi. Apalagi dari pemerintah ada kredit murah,” tambahnya.

Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (kiri) dan Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara, Kristrianti Puji Rahayu saat diwawancarai awak media. (foto: ist.)

Puji Rahayu juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan meminjamkan KTP kepada orang lain, apalagi dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas. Pasalnya, dengan data KTP itu, orang atau pihak lain dapat memanfaatkan identitas tersebut menjadikan jaminan pinjol Ilegal.

“Sudah banyak korban pinjol Ilegal lantaran memberikan KTP kepada orang lain. Termasuk meng-upload KTP di medsos. Ini sangat berbahaya,” jelasnya.

Investasi ilegal atau bodong memiliki sejumlah modus untuk menarik perhatian masyarakat, diantaranya iming-iming keuntungan tinggi.

“Mengiming-imingi keuntungan yang tinggi, flexing di media sosial, mengajak orang berpengaruh serta klaim tanpa risiko,” ucapnya.

Selain ARW dan Kristrianti Puji Rahayu, kegiatan penyuluhan ini juga turut mengundang narasumber dari OJK Regional 8 Bali – Nusra, I Gusti Bagus Adi Wijaya (OJK), dan Dewi Bunga (akademisi bidang hukum). Kegiatan ini dihadiri I Gede Eka Suputra (Ketua DPD LPM Kota Denpasar), I Made Sarjana, S.E., M.M., (Wakil Rektor 3 ITB STIKOM Bali), Ketut Suteja Kumara (Anggota DPRD Kota Denpasar sekaligus Dewan Penasehat DPD LPM Kota Denpasar), dan Anak Agung Istri Paramita Dewi (Tokoh Perempuan Kota Denpasar). (red)