Denpasar (Penabali.com) – Gubernur Bali memberi jawaban terhadap padangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Provinsi Bali.
Penyampaian jawaban tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke-25 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Senin (29/8/2022), di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Bali Prof. Cok Ace mewakili Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
“Saya mengapresiasi atas dukungan untuk mempercepat ditetapkannya Perda sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Provinsi Bali,” kata Wagub.
Selanjutnya, Prof. Cok Ace memberi dukungan baik anggaran dan bentuk lainnya di sektor pertanian sangat diperlukan agar pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Provinsi Bali dapat diselenggarakan secara optimal. Selain beras, jenis pangan pokok tertentu lainnya seperti ubi kayu, ubi jalar, jagung, kedelai, dan sebagainya dapat digunakan sebagai cadangan pangan dan akan diakomodir dalam Raperda. Jumlah cadangan beras Provinsi Bali sesuai perhitungan Permentan Nomor 11 Tahun 2018 sebanyak 429 ton.
“Dalam upaya meningkatkan kualitas beras, dilaksanakan penerapan usaha tani yang baik dan benar sesuai dengan anjuran Good Agricultural Practies (GAP) sehingga akan dapat meningkatkan produktivitas padi. Dalam menekan terjadinya alih fungsi lahan dilakukan melalui penerapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan mengacu pada RTRWP,” papar Prof. Cok Ace.
Kemudian, terkait Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan sosialisasi dan penyuluhan agar petani bersedia mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang merupakan program Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat melalui Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian melaksanakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada tahun 2015 di Provinsi Bali mencakup realisasi luas lahan seluas 6.087,84 ha, tahun 2016 realisasi luas lahan seluas 21.510,25 ha, tahun 2017 dengan luas lahan seluas 17.341,24 ha, tahun 2018 dengan target dari pusat seluas 30.000 ha dan realisasi yang dicapai hanya seluas 5.236,60 ha, tahun 2019 target pusat seluas 15.000 ha dan tercapai realisasi seluas 13.833,66 ha. Untuk tahun 2020 target yang diberikan pusat seluas 20.000 ha dengan realisasi seluas 26.529,58 ha, sedangkan untuk tahun 2021, target yang diberikan seluas 32.000 ha, di refocusing kembali oleh pusat menjadi seluas 4.000 ha saja.
“Hal ini disebabkan karena adanya wabah pandemi Covid-19,” bebernya.
Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk harga beras dalam Raperda adalah sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Apabila pemerintah tidak menetapkan HPP maka terkait HPP akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” pungkasnya.
Untuk keberhasilan dan manfaat bagi masyarakat terkait pengelolaan cadangan pangan diatur persyaratan yang harus dipenuhi dan akan ditegaskan kembali dengan perjanjian kerjasama pihak yang akan ditunjuk sebagai pengelola pangan khususnya beras yang sudah diadakan.
“Setuju untuk menghapus frase tata cara karena tidak mengurangi makna, sehingga judul Raperda menjadi Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi,” sebutnya.
Wagub menyampaikan, pengaturan cadangan pangan untuk dihilir terkait produksi, sedangkan proses di hulu terkait budidaya sudah menjadi pertimbangan untuk pengadaan cadangan pangan. Pangan yang dikelola dalam bentuk cadangan pangan yaitu pangan produk hilir yang telah dilakukan penanganan pasca panen.
“Dalam hal terjadi ketidakstabilan harga pangan pokok, penetapan jenis pangan pokok lainnya adalah termasuk pangan pokok selain beras sesuai dengan potensi daerah serta pengaturan cadangan pangan tingkat provinsi dan oleh masing-masing kabupaten/kota diatur dalam bentuk Perda sesuai amanat PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi,” ujarnya.
Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi diperoleh melalui pembelian produksi dari dalam daerah dengan mengutamakan produksi petani daerah yang aman dan bermutu. Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi akan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah, BUMDes, BUPDA, lembaga usaha masyarakat, dan/atau koperasi dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama dengan persyaratan memiliki gudang penyimpanan dengan kapasitas dan standar penyimpanan sesuai ketentuan dan memiliki kemampuan manajerial pengelolaan Cadangan Pangan berdasarkan hasil penilaian tim yang ditugaskan secara khusus oleh perangkat daerah.
Selanjutnya ada beberapa hal disampaikan mulai dari dukungan berbagai stakeholder maka Sistem Informasi Cadangan Pangan diharapkan menjadi pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah pangan, setuju untuk melibatkan peranan masyarakat dalam mewujudkan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Bali, pengenaan sanksi terhadap pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan dalam pengelolaan pangan sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Terkait penganggaran registrasi kebun selain bersumber dari APBD juga dari APBN, dalam peningkatan perhatian terhadap keberadaan para petani dan nelayan sebagai sumber produksi pertanian dan perikanan yang mendukung ketahanan pangan daerah, secara bersinergi telah dilaksanakan fasilitasi dan pembinaan terhadap petani untuk ketersediaan cadangan pangan, regulasi terhadap produk pangan yang mengatur terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) diatur dengan Permendag, pengaturan pasca pengadaan yaitu pengelolaan cadangan pangan diatur dalam perjanjian kerjasama untuk menjaga kualitas mutu cadangan pangan agar memenuhi standar mutu pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan cadangan dan budidaya pangan selain beras misal sorgum harus dilakukan dengan melakukan identifikasi kesesuaian lokasi dan agroklimat untuk pengembangan komoditi lainnya sebagai potensi cadangan pangan.
“Berkenaan pandangan umum fraksi-fraksi di luar Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, saya sampaikan tanggapannya, sependapat untuk tetap melibatkan desa adat dalam pengelolaan kawasan Pura Besakih. Hal ini sesuai dengan kewenangan lokal berskala desa adat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. terkait lembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk jenjang SMA/SMK, Disdikpora Provinsi Bali telah melengkapinya dengan pemetaan pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan melalui formasi P3K dan tenaga kontrak ke BKPSDM Provinsi Bali, serta sepakat untuk penyusunan awig-awig/perarem pada masing-masing desa adat yang mengatur perburuan satwa non-hama sehingga perlindungan tumbuhan dan satwa dapat terwujud secara optimal,” tutup Wagub. (rls)