Categories Bali Denpasar

Empat Raperda Strategis Disetujui DPRD dan Pemprov Bali, Koster: Langkah Nyata Wujudkan Tata Kelola Pembangunan Berkelanjutan

Denpasar (Penabali.com) – Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Provinsi Bali secara resmi menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Keempat regulasi tersebut mencakup bidang lingkungan hidup, transportasi pariwisata, keterbukaan informasi publik, dan penyertaan modal daerah untuk penguatan sektor kebudayaan.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/10/2025), dipimpin oleh unsur pimpinan dewan serta dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, dan jajaran perangkat daerah. Keempat Raperda yang disetujui masing-masing adalah:

  1. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055;

  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali;

  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan

  4. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda PKB).

RPPLH 2025–2055: Langkah Strategis Jaga Alam Bali

Dalam laporan yang dibacakan oleh Putu Yuli Artini, SE., MM, Raperda RPPLH disusun untuk menjadi pedoman utama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup di Bali hingga tiga dekade mendatang. Regulasi ini mengatur arah kebijakan perlindungan ekosistem darat dan laut, pengendalian polusi, serta kesiapan menghadapi perubahan iklim.

Raperda RPPLH menegaskan pentingnya pembangunan yang berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan pendekatan holistik, partisipatif, dan berkelanjutan. Payung hukum ini diharapkan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, serta tata ruang wilayah provinsi maupun kabupaten/kota di Bali.

“Raperda ini diharapkan mampu menjawab tiga krisis global yang kini juga dirasakan di Bali, yakni perubahan iklim, polusi lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati,” ujar Putu Yuli Artini dalam laporannya.

Raperda KIP: Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik

Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disampaikan oleh I Nyoman Suwirta, S.Pd., MM, yang menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Regulasi ini disusun melalui proses panjang yang melibatkan akademisi, Komisi Informasi Provinsi Bali, serta perangkat daerah terkait.

Perda ini mengatur hak dan kewajiban badan publik serta masyarakat dalam mengakses informasi, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa informasi dan penerapan sanksi administratif bagi pelanggar. Pemerintah provinsi juga akan diwajibkan menyusun peraturan pelaksana setingkat Peraturan Gubernur agar pelaksanaan KIP berjalan efektif di seluruh instansi.

“Melalui Raperda ini, Bali menegaskan komitmen menuju good governance yang akuntabel, transparan, dan berpihak kepada publik,” tegas Suwirta.

ASKP Berbasis Aplikasi: Atur Transportasi Pariwisata Digital

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) menjadi langkah inovatif Pemerintah Provinsi Bali dalam mengatur layanan transportasi daring pariwisata yang selama ini berkembang pesat namun belum memiliki payung hukum jelas.

Raperda ini menegaskan perlindungan bagi pelaku usaha lokal dan pengemudi, sekaligus menjamin kenyamanan wisatawan. Regulasi tersebut juga mengatur sistem tarif, kuota kendaraan, sertifikasi pengemudi, penggunaan plat kendaraan DK, hingga label resmi “Kreta Bali Smita” bagi kendaraan yang memenuhi standar pelayanan.

Peraturan ini juga melarang penggunaan tenaga pengemudi warga negara asing dan mewajibkan seluruh operator aplikasi untuk bekerja sama dengan perusahaan angkutan lokal. “Kehadiran regulasi ini memberikan kepastian hukum serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha lokal dan kemajuan teknologi transportasi,” disampaikan dalam dokumen pembahasan.

Penambahan Modal Perseroda PKB: Dukung Pusat Kebudayaan Bali

Raperda terakhir yang turut disetujui adalah Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda PKB). Laporan yang disampaikan oleh Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P. menjelaskan bahwa tambahan modal senilai Rp900 miliar akan direalisasikan secara bertahap selama 2026–2027.

Dana tersebut dialokasikan untuk proses perubahan sertifikat lahan menjadi HPL, pembangunan zona inti nonkomersial seperti panggung pertunjukan, wantilan, lintasan pawai, dan fasilitas pendukung lainnya. DPRD menekankan agar seluruh tahapan penanaman modal dilakukan secara hati-hati dan transparan, dengan analisis investasi yang matang sesuai aturan BUMD.

“Kami berharap Peraturan Daerah ini segera diimplementasikan agar proses bisnis Perseroda PKB berjalan efektif dan memberikan nilai tambah bagi aset kebudayaan Bali,” ujar Tagel Winarta.

Koster Apresiasi Sinergi DPRD–Pemprov

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif yang berhasil menuntaskan pembahasan empat Raperda tersebut. Ia menilai, keempatnya mencerminkan semangat kolektif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan daerah.

“Seluruh masukan dan pandangan dari DPRD menjadi catatan penting dalam implementasi kebijakan ke depan. Dengan disetujuinya empat Raperda ini, kita semakin mantap mewujudkan Bali yang maju, bersih, dan berbudaya,” ujar Koster dalam sambutannya di Gedung DPRD Bali.

Raperda yang telah disetujui selanjutnya akan diajukan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.

Empat Perda Baru, Empat Pilar Pembangunan Bali

Dengan disahkannya empat peraturan daerah strategis ini, Pemerintah Provinsi Bali resmi memiliki landasan hukum baru untuk memperkuat empat sektor utama:

  • Lingkungan hidup berkelanjutan,

  • Transparansi pemerintahan,

  • Transportasi pariwisata berbasis digital, dan

  • Pelestarian serta penguatan kebudayaan Bali.

Langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan Bali menuju tata kelola daerah yang inovatif, berdaya saing, dan berakar kuat pada nilai-nilai budaya lokal.  (ika)