Denpasar (Penabali.com) – Fakultas Hukum Universitas Udayana bekerjasama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyelenggarakan kuliah umum anti korupsi bagi mahasiswa, dosen maupun pejabat di lingkungan Universitas Udayana, bertempat di Aula Lt. 3 Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, Selasa (5/10/2021).
Kuliah umum yang dilaksanakan secara hybrid, mengangkat topik “Penanaman Nilai-nilai Integritas dan Anti Korupsi Serta Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi”.
Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara menyampaikan kuliah umum ini sangatlah besar manfaatnya, tidak saja untuk civitas akademika Fakultas Hukum tetapi juga untuk semua civitas akademika Universitas Udayana. Kuliah Umum anti korupsi ini akan menjadi lebih baik lagi apabila ada salah satu mata kuliah yang dapat diprogramkan di fakultas hukum, sehingga kedepan diharapkan mata kuliah tersebut menjadi mata kuliah unggulan di fakultas hukum yang dapat dimasukkan ke dalam kontek Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
“Mata kuliah ini nantinya dapat digandengkan di kurikulum fakultas hukum antara semester lima dan semester tujuh, sehingga nantinya mahasiswa yang mengambil mata kuliah ini tidak hanya dari fakultas hukum tetapi juga memungkinkan dari berbagai program studi yang ada di lingkungan Unud maupun di luar Unud,” terang Prof. Antara.
Rektor berharap kuliah umum ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka mendidik mahasiswa sedini mungkin untuk memiliki jiwa yang menjauhi hal-hal yang bersifat koruptif.
Dalam kuliah umum ini, diisi pemaparan materi tentang Pembangunan Budaya Integritas Melalui Pendidikan Anti Korupsi yang dibawakan langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, serta didampingi Wakil Dekan I Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum., dan Ketua Panitia Dr. Ida Bagus Surya Dharma Jaya, S.H., M.H. (rls)