Singaraja ( Penabali.com ) – Forkom Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Buleleng pada Selasa (23/1) mendatangi gedung dewan. Mereka menyampaikan aspirasi terkait tindak lanjut atas Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dimana Pemerintah Daerah diminta segera menerbitkan Peraturan Bupati, sehingga dalam pelaksanaan tugas mereka memiliki kepastian hukum yang jelas. Disamping itu juga, perwakilan BPD seluruh Kabupaten Buleleng ini juga menuntut untuk difasilitasi kendaraan dinas.
Ketua Forkom BPD se-Kabupaten Buleleng, Ida Kade Rai Suryadarma mengatakan kedatangannya bersama perwakilan BPD lainnya agar Pemerintah Daerah segera menerbitkan peraturan Bupati sebagai tindak lanjut atas Perda kabupaten Buleleng Nomor 12 tahun 2018. Menurutnya, Perbup itu nantinya akan mampu mewujudkan kerjasama pandangan secara teknis antar Perbekel dengan BPD dalam menjalankan roda pemerintahan. ” Perda 12 tahun 2018 tercantum pada pasal 111 dan pasal 112 untuk membentuk peraturan bupati,terkait laporan kinerja BPD dan pesangon. Kami nantinya ada pedoman yang pasti,”terang Rai.
Pihaknya menjelaskan sejak tahun 2018 lalu, BPD yang ada di Kabupaten Buleleng menunggu terbitnya Peraturan Bupati ini. Hanya saja hingga tahun 2024, belum ada kepastian hukum yang diberikan terkait keberadaan BPD. Selain itu pihaknya juga menginginkan agar BPD yang ada di Kabupaten Buleleng untuk difasilitasi kendaraan dinas sebagai operasional di Desanya. “ Ini sudah terjadi sejak 2018 lalu. Kita kan perlu kepastian hukum. Padahal posisi kita sejajar dengan Perbekel,”tandasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng, Made Dwi Adnyana menjelaskan akan melakukan kajian-kajian dan koordinasi dengan bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng sehingga dalam kajiannya nanti terdapat pertimbangan-pertimbangan teknis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di atasnya. Terkait dengan kendaraan operasional bagi BPD secara teknis menurutnya, memang perlu untuk menunjang kelancaran tugas-tugas BPD untuk itu dirinya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait regulasi dan aturan yang ada serta ketersediaan anggaran untuk pengadaan tersebut,sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dan hasil musyawarah Desa bersangkutan. “ Kita akan berkoordinasi dulu dengan bagian Hukum agar dalam pelaksanaannya ada pedoman,”terangnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Dewan Supriatna mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Buleleng guna membuat suatu kajian terkait dengan permohonan tersebut, sehingga berdasarkan kajian tersebut DPRD dapat segera bersurat ke PJ Bupati untuk dapat difasilitasi lebih lanjut. ( ika )

