Singaraja (Penabali.com) – Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menyebutkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buleleng akan diproses langsung oleh Badan Kepagawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud-Ristek).
Usai memimpin Rapat Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buleleng di Kantor Bupati Buleleng, Jumat (2/7/2021), Sekda Suyasa mejelaskan, dalam pengadaan ASN dan PPPK di Pemkab Buleleng sebagian besar akan diproses oleh BKN dan Kemendikbud-Ristek, mulai dari pelaksanaan seleksi administrasi hingga pengumuman akhir. Sedangkan panitia di Pemkab hanya meneruskan saja.
“Daerah itu tidak pemilik aplikasi, aplikasinya ini ada di BKN maupun di Kemendikbud-Ristek khusus untuk guru. Sehingga kita mengumumkan jadwal pelaksanaan kemudian juga input datanya akan ke aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kemendikbud-ristek,” jelas Suyasa yang juga Ketua Pengadaan ASN Kabupaten Buleleng.
Dengan demikian, Sekda Suyasa melakukan rapat bersama anggota panitia untuk memantapkan seleksi ASN di Kabupaten Buleleng serta mengantisipasi kendala-kendala yang mungkin dialami pada proses perekrutan CPNS di masa pendemi Covid-19. Seperti perekrutan CPNS tahun 2019 lalu memakan waktu yang cukup lama hingga akhir tahun 2020, sehingga SK pengangkatannya baru bisa turun di awal tahun 2021. Hal-hal tersebut harus betul-betul diantisipasi, karena ditengah situasi pandemi Covid-19 ini kebijakan pemerintah pusat sewaktu-waktu bisa berubah.
”Justru saat ini di saat kita buka pendaftaran bahkan pemerintah akan melakukan PPKM Darurat” jelasnya.
Untuk alokasi penetapan kebutuhan ASN di Kabupaten Buleleng pada tahun 2021, Sekda Suyasa menyebutkan sesuai dengan Surat Keputusan Menpan RB No.535 Tentang Penetapan Kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Buleleng Tahun Anggaran 2021 yaitu sebanyak 2.783 ASN. Jumlah tersebut terdiri dari 2.552 PPPK Jabatan Fungsional Guru, 137 CPNS Jabatan Fungsional Kesehatan, dan 94 CPNS Tenaga Teknis.
“Untuk seleksinya dimulai dari tanggal 30 Juni sampai tanggal 21 Juli 2021. Jadi PPKM mungkin sudah lewat dari itu kalau kondisi baik, tetapi kalau tidak akan ada penyesuaian tergantung dari pusat” ungkapnya. (rls)